Nasional
Banyak Putusan Kasus Lingkungan Belum Dieksekusi
KLHK beberapa kali memidanakan pihak yang sudah pernah dikenakan sanksi administratif.
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masih banyak putusan hukum perdata kasus lingkungan hidup yang belum bisa dieksekusi. Nilai denda putusan pengadilan yang belum dapat dieksekusi mencapai Rp 20,79 triliun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, selama periode 2015 sampai 2022, kementerian menyampaikan 31 gugatan perkara lingkungan hidup. Dari angka itu, 21 di antaranya sudah mendapat putusan pengadilan inkrah atau punya kekuatan hukum tetap.
"Kalau kita bicara denda kerugian lingkungan yang sudah masuk kepada negara melalui Ditjen Gakkum itu kurang lebih Rp 440 miliar yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Tapi masih banyak putusan pengadilan yang belum bisa kita eksekusi, Rp 20,79 triliun (nilai dendanya)," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Ia menjelaskan, putusan hukum perkara lingkungan hidup yang sudah inkracht belum bisa dieksekusi di antaranya karena masalah kapasitas dan komitmen eksekutor. KLHK telah mengirimkan surat ke pengadilan negeri untuk mendorong percepatan eksekusi putusan hukum perkara lingkungan hidup yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tentu saja kita mengharapkan dukungan Komisi IV bagaimana percepatan eksekusi putusan perdata yang sudah dilakukan oleh KLHK. Karena eksekusi kasus pidana dilakukan oleh jaksa," kata dia.
Ia menambahkan, dana denda dari eksekusi putusan perkara lingkungan hidup yang masuk ke penerimaan negara bukan pajak akan digunakan untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan. Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang sanksi administratif dalam UU Cipta Kerja dan UU Lingkungan Hidup.
UU Cipta Kerja dan UU Lingkungan Hidup, ungkap dia, memberikan ruang untuk mengenakan denda administratif yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, pemberian sanksi administratif kepada pihak yang terlibat kasus lingkungan hidup dan kehutanan tidak berarti membebaskan mereka dari kemungkinan gugatan hukum pidana.
Dia mengatakan, KLHK beberapa kali memidanakan pihak yang sudah pernah dikenakan sanksi administratif. "Memang instrumen penegakan hukum berkembang. Dulu apapun sakitnya dipidana, sekarang bisa dikenakan sanksi administratif bisa juga perdata," katanya.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, persetujuan lingkungan menjadi salah satu syarat utama untuk keluarnya perizinan berusaha. Terkait dengan hal itu, dia memastikan KLHK berhati-hati dalam prosesnya.
Penjelasan Bambang menjawab permintaan Komisi IV DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberian persetujuan lingkungan memenuhi tata waktu proses sebagaimana dalam aturan perundangan.
"Panja Komisi IV DPR mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan meminta KLHK untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemberian persetujuan lingkungan, dalam rangka memenuhi tata waktu proses penilaian amdal dan pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana amanat dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Wasathiyah Kuatkan Keindonesiaan
Dengan wasathiyah, bangsa ini tak memberi ruang kepada ekstremisme.
SELENGKAPNYAKonsisten Ngonten di Tiktok
Ketika seseorang serius membuat konten, Tiktok akan menggiringnya pada pasar yang tepat.
SELENGKAPNYAMaroko Membidik Titel Juara
Capaian Maroko hingga sampai pada fase bukan sekadar keajaiban.
SELENGKAPNYA