Podium
Quo Vadis Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi lima tahun ke depan dinilai suram.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai leading sector pemberantasan rasuah pejabat negara akan mengalami perubahan mendasar, mulai dari pimpinan hingga status kelembagaan. Pada 20 Desember 2019, KPK akan memiliki nakhoda baru, ditambah lima orang dewan pengawas KPK. Status pegawai KPK juga akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN), proses penindakan kasus akan diperpanjang, dan kasus korupsi bisa dihentikan.
Semua perubahan itu sangat cepat, yaitu pada kuartal III 2019. Dimulai dengan terpilihanya lima pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Jumat, 13 September 2019. Mereka adalah Irjen Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Pada pemilihan di Komisi III DPR saat itu, Firli ditunjuk sebagai ketua KPK ke depan. Para pegiat antikorupsi menilai, pemilihan pimpinan KPK tersebut cacat karena meloloskan kandidat yang bermasalah pada pemberantasan korupsi.
Pada Agustus, DPR dan pemerintah mengumumkan hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai lembaga internal pengawas KPK, memasukan KPK sebagai lembaga yang berada di bawah rumpun eksekutif, memperketat kasus yang bisa ditangani KPK, dan aturan penghentian perkara atau SP3.
Revisi UU KPK tersebut menulai protes dari mahasiswa, pegiat antikorupsi, dan KPK sendiri. Gelombang unjuk rasa pun terjadi di seluruh Indonesia sejak 23 September hingga akhir bulan. Akibatnya, dua orang mahasiswa meninggal di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan tiga orang tercatat meninggal di Jakarta.
Kontroversi
Sejak proses penjaringan di panitia seleksi (pansel), sejumlah nama kandidat pemimpin KPK telah mengusik sejumlah pegiat antikorupsi. Nama yang paling disoroti adalah deratan jenderal polisi aktif, termasuk Firli Bahuri. Bahkan, sesaat sebelum penunjukan Firli, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus Firli.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, mantan deputi penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat saat bekerja di KPK. Pimpinan telah menerima laporan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal KPK sebagaimana yang disam paikan Deputi bidang PIPM (Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat) tertang gal 23 Januari 2019. Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat, kata Saut, Rabu (11/9).
Firli menjadi deputi penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Menurut KPK, Firli melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, yaitu pada 12 dan 13 Mei 2018. Padahal, sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada 2009-2016.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai situasi saat ini tidak ideal dalam konteks pemberantasan korupsi. Alasannya, pimpinan KPK terpilih memiliki rekam jejak buruk di masa lalu, ada juga yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN di KPK, dan proses seleksi yang dinilai bermasalah. Apalagi, sikap DPR dan pemerintah yang kompak dalam revisi UU KPK.
Sebagai anak kandung reformasi yang dilahirkan antara lain oleh TAP MPR XI/1998, pelemahan terhadap KPK adalah pengkhianatan terhadap mandat reformasi dan mimpi bangsa soal demokrasi yang sehat, kata Kurnia, Jumat (13/9).
Sementara itu, UU 19/2019 dinilai sangat melemahkan KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, beberapa poin yang melemahkan diantaranya Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Kemudian penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewas. Selain itu, dewas periode pertama akan dipilih presiden tanpa melalui panitia seleksi.
Dewan pengawas diangkat oleh presiden, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN, kata Syarif, Selasa (17/9). Syarif mengatakan, hal tersebut berpotensi besar untuk mengganggu `independensi' KPK dalam mengusut suatu kasus.
Saat ini, sudah ada 12 nama yang menga jukan diri untuk mundur sebagai pegawai KPK. Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, pengunduran diri para pegawai merupakan dampak berlakunya UU baru tersebut. Ia menerangkan, UU 19/2019 memang menjadi dilema bagi para pegawai di KPK. Apalagi, ada klausul tentang alih profesi sebagai pegawai di lembaga independen yang mengharuskan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku para pegawai KPK yang mundur akan makin banyak setelah pelantikan pimpinan KPK yang baru ditambah dewan pengawas. Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see, ujar Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, November lalu.
Pada Rabu (20/11), tiga pimpinan KPK mengajukan judicial reviewatau uji materi UU KPK yang baru tersebut. Mereka adalah Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Laode M Syarif. Saat ini, proses judicial review itu masih dalam tahap persidangan di MA. Sementara itu, Presiden Joko Widodo belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK atau tidak.
Nasib pemberantasan korupsi
Di tengah isu pelemahan KPK, Presiden Jokowi malah memunculkan wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Presiden Jokowi menyatakan, para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati jika masyarakat berkehendak. Itu yang pertama, kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, UU Tipikor itu dimasukkan, ujar Jokowi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Ahad (9/12).
Wacana tersebut ditanggapi beragam.Wacana itu juga dinilai menandakan sikap in konsistensi pemerintah terhadap pem beran tasan korupsi. Sebab, selain isu pelemahan KPK, Presiden Jokowi juga baru saja memberikan grasi terhadap Annas Mamum, mantan gubernur Riau yang terjerat kasus gratifikasi.
Nasib pemberantasan korupsi juga makin tidak jelas dengan munculnya tren pengurangan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Sejak awal Desember, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman dua terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK), yaitu Idrus Marham dan Samsu Umar Abdul Samiun. Idrus adalah mantan menteri sosial yang terjerat kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, sementara Samsu Umar adalah mantan bupati Buton yang menyuap Akil Mochtar. Tren ini dinilai berbahaya bagi pemberantasan korupsi ke depan karena bisa menjadi preseden pada penanganan kasus korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Agung Nugroho, mengatakan, pemberian grasi terhadap napi korupsi menandakan pemerintah tidak punya komitmen pemberantasan korupsi. Menurut dia, sejak awal tahun, banyak hal yang bisa membuktikan komitmen pemberantasan korupsi ke depan sangat suram.
Apa contohnya? Pertama, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korup si (UU KPK) bagi kami adalah sangat melemahkan KPK, tapi didorong oleh pemerintah atau tidak dihentikan oleh pemerintah. Pemerintah juga tidak mengeluarkan perppu atas itu untuk memperbaiki situasi ini, kata dia, Senin (16/12).
Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menerapkan efek jera kepada pelaku yang jelas-jelas merugikan masyarakat secara umum. Apalagi, suap dalam hal infrastruktur, harusnya diberikan efek jera bagi mereka.
Efek jera itu fungsinya apa? Untuk dia tidak mengulangi lagi dan yang lain secara umum, efek preventifnya ialah yang lain tidak ikut-ikutan karena efek jera yang diberikan kepada napi korupsi itu hukumannya begitu berat, kata dia. (ronggo astungkoro/pusat data republika ed:ilham tirta)
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.