Kabar Utama
Terdakwa Kasus HAM Paniai Divonis Bebas
Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan melawan putusan bebas ini.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti memberi perintah penembakan saat peristiwa “Paniai berdarah” pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua.
Atas dasar itulah, majelis hakim meyakini Isak Sattu pantas dilepaskan dari semua tuntutan. Sebab, Isak dianggap tak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. “Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Memulihkan hak-hak terdakwa sebagaimana disebutkan,” kata Hakim Ketua Sutisna Sawati saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
Isak Sattu dituntut penjara 10 tahun dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Peristiwa itu berkaitan dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di polsek dan koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014. Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang yang tewas dalam peristiwa itu adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei.
Dalam pembacaan putusan, hakim anggota sekaligus hakim ad hoc HAM, Siti Noor Laila, menyebut Isak tidak memimpin Koramil Enarotali dan tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan perintah langsung kepada anggota koramil. Karena itu, Isak diyakini tidak dapat dikatakan mempunyai kewenangan de facto untuk mengendalikan pasukan TNI di Koramil Enarotali.
“Terdakwa tidak punya kualitas sebagai pemimpin militer Koramil Enarotali. Jadi, tidak terpenuhi (unsur pertanggungjawaban komando). Maka, terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan,” kata Siti.
Majelis hakim menjelaskan, pada peristiwa 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai, Danramil Enarotali, Junaid, tidak berada di Paniai karena sedang cuti. Majelis hakim memandang Dandim Paniai seharusnya mengeluarkan surat perintah resmi kepada Isak untuk memimpin sementara Koramil Enarotali. Tujuannya untuk menghindari kevakuman komando di sana.
“Tapi, Dandim Paniai tidak keluarkan surat resmi, sehingga Junaid tetap Danramil Enarotali walau tidak ada di tempat. Terdakwa tidak serta-merta jadi komandan semata-mata karena terdakwa hanya punya pangkat tertinggi. Harusnya dibuktikan punya kekuasaan de facto bisa kendalikan pasukan,” ucap Siti.
Di sisi lain, majelis hakim menyinggung pihak lain yang patut bertanggungjawab atas kasus Paniai. Namun, majelis hakim tak menyebut nama-nama tertentu secara spesifik. Sebab, majelis hakim meyakini kasus Paniai tetap berupa kejahatan kemanusian berbentuk pembunuhan.
Siti menambahkan, keterangan sebagian saksi selama persidangan justru menutupi fakta. Jaksa penuntut umum (JPU) memang sempat mendatangkan saksi dari unsur Polri dan TNI dalam sidang kasus Paniai. Namun, majelis hakim menyayangkan kesaksian mereka yang tak maksimal.
“Saksi dari Polsek (Paniai Timur) dan Koramil (Enarotali) yang ada di lokasi dan berhadapan dengan massa harusnya dapat mengungkap siapa pelaku penembakan yang sebabkan korban jiwa dan luka-luka. Namun, fakta persidangan saksi-saksi menerangkan tidak dapat mengetahui atau tidak melakukan penembakan di luar prosedur,” kata Siti.
Majelis hakim menduga tindakan para saksi itu sengaja dilakukan demi kepentingan tertentu. Salah satunya melindungi diri sendiri dari persepsi buruk di masyarakat. “Majelis hakim memahami saksi-saksi tersebut berusaha menutupi fakta yang sebenarnya karena ingin melindungi diri, rekan, dan juga kesatuan masing-masing dari ancaman pidana dan opini negatif masyarakat,” ujar Siti.
Selain itu, majelis hakim mengungkit kegagalan tim pencari fakta kasus Paniai bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Majelis hakim menyebut tim itu gagal menemukan pelaku penembakan langsung terhadap masyarakat Paniai.
Tim bentukan Menko Polhukam juga tak bisa mendapatkan peluru yang cocok dengan yang aparat gunakan saat peristiwa Paniai. “Temuan tidak ada yang identik dengan yang ditemukan di lapangan dan tubuh korban,” ucap Siti.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan melawan putusan bebas ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan memerintahkan tim jaksa pelanggaran HAM berat segera melakukan kajian putusan majelis hakim tingkat pertama itu untuk memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Terkait dengan perkara HAM Paniai, terdakwa dinyatakan bebas hari ini (kemarin—Red). Maka, jaksanya saya minta untuk melakukan kasasi,” kata Febrie.
Dia mengatakan, putusan majelis hakim tidak bulat dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Isak Sattu itu. Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Itu artinya, menurut Febrie, ada dua dari lima hakim anggota majelis yang yakin dan sepaham dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Isak Sattu. “Itu akan kita evaluasi dan harus kita kaji untuk kasasi nantinya,” ujar Febrie.
Isak Sattu langsung meluapkan perasaannya kepada para pengunjung sidang setelah divonis bebas. Isak sempat sekilas terlihat menyeka air matanya dan berbicara dengan nada bergetar. “Saya mau bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hanya Tuhan satu-satunya penolong bagi saya,” kata pria 68 tahun tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai putusan bebas tersebut sebagai bentuk kegagalan. “Jika hanya satu terdakwa saja dan sampai saat ini hanya satu yang divonis, sebenarnya peradilan kasus pelanggaran berat HAM Paniai itu sepertinya sejak awal dimaksudkan untuk gagal,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen.
Teo menjelaskan, diadilinya satu terdakwa itu menjadi bukti bahwa Kejakgung gagal mengungkap struktur komando, struktur pertanggungjawaban, dan alur komunikasi dalam peristiwa tersebut. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum dianggap tidak serius mengusut kasus tersebut.
Meski Isak Sattu telah divonis bebas, Teo menyebut Kejaksaan Agung masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Kejaksaan Agung juga harus mencari tersangka lain dalam peristiwa tersebut untuk dihadapkan ke Pengadilan HAM,” ujar Teo.
Komnas HAM Kecewa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang membebaskan terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim pun tidak menyatakan peristiwa yang menewaskan empat orang dan melukai 21 warga sipil pada 2014 itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, putusan bebas Isak Sattu merupakan fakta konkret dari belum terpenuhinya rasa keadilan hukum untuk para korban. “Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan rasa keprihatinan Komnas HAM, atas ketidakadilan yang dirasakan korban,” begitu kata Atnike, dalam konfrensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (8/12).
Sebagai otoritas penyelidikan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM melihat putusan itu tak selaras dengan upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Komnas HAM, menurut Atnike, mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai lembaga penuntutan, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan pengadilan yang belum sesuai harapan korban itu.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semandawai mengatakan, masih ada harapan bagi keadilan untuk memastikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini dapat berujung pada penghukuman terhadap komandan, sebagai pemberi perintah dan pelaku lapangan dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
“Karena berdasarkan apa yang dipaparkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan ini, sesungguhnya peristiwa pembunuhannya itu sudah terbukti. Yang tidak terbukti hanya Isak Sattu ini bukanlah komandan yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya,” ujar Abdul Haris.
Perwakilan korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Younes Douw menolak mentah-mentah putusan sidang kasus Paniai. Younes meminta kasus Paniai dibuka kembali demi memenuhi asas keadilan. Dia menegaskan, kasus pelanggaran HAM berat Paniai tetap dianggap belum selesai bagi korban dan keluarga korban. Sebab, menurut dia, kasus itu tak kunjung diselesaikan secara adil dan jujur.
“Untuk itu, kami keluarga korban dan korban luka-luka tetap menuntut kepada Negara Indonesia kasus pelanggaran HAM berat Paniai, harus dilakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang,” katanya.
Younes tak heran dengan putusan bebas terhadap Isak. Ia sudah bisa menduganya sejak kasus ini masuk ke tahap penyidikan di Kejakgung. “Kami menolak sejak jaksa agung menetapkan satu tersangka itu. Dengan alasan satu tersangka, putusan pengadilan terakhir nanti dibebaskan. Dugaan kami itu menjadi kenyataan sekarang,” ujarnya.
Selain itu, Younes menjelaskan, alasan korban dan keluarga korban menolak mengawal dan menyaksikan pengadilan kasus Paniai di Makassar. Ia meyakini proses hukum itu sejak awal memang tidak memihak kepada mereka.
“Kami keluarga korban dan korban menghadiri pengadilan juga tetap kami tidak bisa dihargai sebagai manusia. Itulah sebabnya, kami menolak hadir karena pengalaman pengadilan pelanggaran HAM sebelumnya di Papua,” ujar Younes.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.