Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Memastikan KUHP Sebagai Produk Demokrasi

Perbedaan mendasar lainnya, yaitu KUHP versi baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok.

Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) sendiri. Pengesahan beleid ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12). Ini merupakan momentum bersejarah bagi dunia hukum di Indonesia. Karena sejak merdeka pada 1945 hingga sebelum pengesahan ini, Indonesia masih menggunakan KUHP produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia-Belanda.

KUHP yang sebelumnya digunakan di tanah nusantara telah berlaku sejak 1918 atau telah berusia 104 tahun. Pemerintah pun sudah lama merasakan bahwa undang-undang ini telah lama tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini mengingat kondisi masyarakat selalu dinamis dan terus berkembang. Maka itu, melihat urgensinya, sejak 1963, Indonesia telah merumuskan pembaruan hukum pidana. 

Karena itu, dari sisi kematangan aspek hukum di Indonesia, peresmian KUHP merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan. Meskipun pada prosesnya, perumusan undang-undang ini kerap memicu kontroversi. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang memicu perbedaan pendapat. Mulai dari pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.  

 

 
Karena itu, dari sisi kematangan aspek hukum di Indonesia, peresmian KUHP merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan.
 
 

 

Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia. Hal ini antara lain melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Dijelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda. Akan tetapi, menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

Perbedaan mendasar lainnya, yaitu KUHP versi baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok. Alih-alih, menjadi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

Selain pidana mati, pidana penjara juga disesuaikan dengan memasukkan keadaan tertentu agar pelaku tindak pidana sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara. Keadaan-keadaan tersebut, antara lain, jika terdakwa adalah anak-anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

 
Perbedaan mendasar lainnya, yaitu KUHP versi baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok.
 
 

Beberapa pihak justru menyayangkan pengesahan undang-undang ini yang dianggap antipartisipasi masyarakat. Hal ini karena KUHP disahkan tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat luas. Hal ini seperti terjadi dalam pengesahan UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Mineral dan Batu Bara, hingga saat ini pengesahan UU Hukum Pidana dalam periode 2019 hingga 2022 yang minim konsultasi publik yang bermakna. Hal ini justru dianggap tidak sejalan dengan semangat demokratisasi dan dekolonisasi, yang ingin dikedepankan dalam KUHP versi Indonesia.  

Hal ini terkait dengan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Misalnya saja pasal terkait penghinaan presiden, pasal soal demonstrasi yang wajib pemberitahuan, hingga pemidanaan atas kegiatan yang dianggap berbau ajaran Marxisme. Pasal-pasal ini dianggap sebagai pasal karet dan mengandung multitafsir, yang dapat merugikan masyarakat dan semangat demokrasi.

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena telah disahkan, jalur yang dapat ditempuh masyarakat yang hendak protes terhadap undang-undang ini adalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, muncul kekhawatiran akan jalur ini mengingat kecenderungan legislasi belakangan seolah-olah memandang MK sebagai keranjang sampah.

Jadi, penting bagi kita semua untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap berbagai produk hukum yang dikeluarkan. Jangan ragu pula untuk memastikan bahwa semangat demokrasi dan dekolonisasi yang hendak dimunculkan melalui KUHP versi baru, benar-benar dapat terwujud.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat