Sejumlah mahasiswa Papua berunjuk rasa terkait kasus Paiai berdarah di Bandung, Jawa Barat,beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Nasional

Korban Tolak Eksistensi Sidang HAM Paniai

Korban dan keluarga korban Paniai mendesak Komisi Tinggi HAM PBB segera turun tangan melihat pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua.

 

JAKARTA—Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dijadwalkan menghadapi sidang vonis atas kasus HAM berat Paniai yang menjeratnya pada Kamis (8/12) di Pengadilan Negeri Makassar. Menjelang putusan, korban dan keluarga korban masih menolak eksistensi sidang tersebut. 

Korban dan keluarga korban kasus Paniai memilih mengirim surat kepada Ketua Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss. Surat ini merupakan pernyataan sikap dari keluarga korban empat siswa meninggal dunia (saat peristiwa berusia 17-18 tahun) dan 17 orang korban luka-luka. Isinya menyoal sidang kasus Paniai yang diperlakukan layaknya kasus kriminal biasa, bukan pelanggaran HAM berat. 

"Dengan tegas menolak Pengadilan HAM Makasar itu disebut Pengadilan HAM berat Paniai karena pengadilan Makasar itu Pengadilan Kriminal biasa," tulis surat yang ditandatangani Yosep Degei yang diterima Republika pada Selasa (6/12). 

Yosep Degei merupakan orang tua dari Simon Degei yang meninggal dunia dalam peristiwa Paniai. Selain Yosep, ada sembilan orang lain yang membubuhkan tanda tangan di surat pernyataan tersebut. Yaitu tiga orang tua korban meninggal dunia, dua saksi korban, satu saksi lapangan, dan tiga pendamping korban. 

Korban dan keluarga korban Paniai mendesak Komisi Tinggi HAM PBB segera turun tangan melihat pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua. Mereka memohon Komisi Tinggi Dewan HAM PBB mendesak Pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan ulang Kasus Paniai. "Kami keluarga korban, korban luka menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat paniai belum diselesaikan Pemerintah Indonesia," ujar Yosep Youw yang anaknya meninggal di peristiwa Paniai. 

Penetapan Isak Sattu sebagai tersangka tidak sesuai fakta lapangan dan tidak sesuai UU nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Pelanggaran HAM Berat. Sebab setidaknya ada empat kesatuan yang diduga terlibat menurut hasil penyelidikan Polda Papua. Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu tersangka dari satu kesatuan yakni dari Koramil dan Tiemsus 753 (Isak Sattu). Sedangkan tiga kesatuan lainnya tak tersentuh. 

Sebelumnya, Isak menilai tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan JPU terhadapnya tergolong prematur. Ia merasa JPU yang hanya fokus menarik kesimpulan bahwa yang ada di Koramil Enarotali pasti menjadi tersangka. Padahal menurutnya, aparat keamanan dari satuan lain berpotensi menjadi tersangka pada kasus ini.

"Satuan polisi enggak ada yang jadi tersangka, terdakwa padahal berpotensi. Satuan Paskhas TNI AU tidak ada yang jadi tersangka, terdakwa padahal berpotensi juga. Dan banyak anggota yang tidak diperiksa padahal mereka ada di kejadian peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014," tegas Isak dalam pleidoinya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat