Kabar Utama
Kemenkes Hapus Syarat Vaksinasi Meningitis untuk Umrah
Di Arab Saudi, jamaah juga sudah tidak lagi ditanyai sudah divaksin meningitis atau belum.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus kewajiban vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umrah. Kendati demikian, vaksinasi boleh didapatkan oleh calon jamaah yang memang menginginkannya atau memiliki komorbid. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk umrah, sedangkan haji tetap mensyaratkan vaksinasi meningitis.
“Sesuai surat edarannya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan kabar penghapusan syarat vaksinasi meningitis yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, saat dihubungi Republika, Senin (14/11).
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022. Di dalamnya tertulis, vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah. Itu sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246.
“Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” tulis SE tersebut.
Dinas kesehatan di daerah juga diminta untuk menyosialisasikan edaran tersebut kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah. Selanjutnya, dinas kesehatan daerah juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan dinas di kabupaten/kota maupun kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyambut baik langkah Kemenkes. Ia menyebut SE tersebut sangat membantu pihak biro perjalanan umrah dalam menyiapkan kegiatan mereka. Meski demikian, ia juga menyebut edaran tersebut tidak sepenuhnya menampik vaksin meningitis karena masih ada alasan kesehatan.
“Hal ini tentu disambut baik oleh PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah—Red) karena kita jadi tidak direpotkan dengan satu syarat untuk umrah. Alhamdulillah,” ujarnya saat dihubungi Republika.
Pria yang juga tercatat sebagai pemilik biro perjalanan umrah haji khusus PT Patuna Mekar Jaya itu mengatakan, pihaknya tetap menganjurkan jamaah untuk mendapatkan vaksin meningitis. Namun, jamaah yang akan berangkat tidak dipaksa untuk mendapatkannya. “Hal ini diterapkan agar mereka yang mendaftar dan akan berangkat ditawarkan mau atau tidak, akan kita data, dan jika masih mau suntik akan dikoordinasikan dengan KKP,” ujar dia.
Tentang kondisi di lapangan, Syam menyatakan, pemeriksaan vaksinasi meningitis di bandara-bandara Indonesia sudah tidak ada lagi. Persediaan vaksin pun sudah kondusif karena Kemenkes sudah memesan vaksin meningitis dan menyebarkannya ke seluruh KKP di Indonesia.
Dia menambahkan, di Arab Saudi, jamaah juga sudah tidak lagi ditanyai sudah divaksin meningitis atau belum. Petugas setempat hanya memeriksa jamaah sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau belum, sebab saat ini masih pandemi.
Jika ternyata jamaah diketahui belum mendapatkan booster, petugas juga tidak khawatir karena risikonya akan ditanggung oleh jamaah sendiri melalui asuransi yang sudah dibayarkan. Persentase jamaah yang berangkat tanpa booster juga terbilang sedikit.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak lagi mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Menurut dia, surat edaran tersebut memperkuat pernyataan Arab Saudi yang sebelumnya telah dirilis Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) bahwa jamaah umrah sudah tidak lagi wajib mendapatkan vaksinasi meningitis.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Indonesia yang telah menindaklanjuti kebijakan Saudi mengenai persyaratan vaksin meningitis yang sudah tidak wajib lagi bagi jamaah umrah. Vaksin meningitis ini bagi jamaah umrah hanya pilihan saja,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur.
Tentang vaksin meningitis ini, otoritas Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah dan General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan Saudi telah mengeluarkan pernyataan. Di dalamnya ditekankan, tidak ada lagi syarat kesehatan maupun usia bagi jamaah umrah.
Pernyataan tersebut sesuai dengan hal yang disampaikan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah saat berkunjung di Indonesia. Kala itu, Menteri Tawfiq menyebut tidak ada lagi syarat apa pun untuk berangkat umrah, baik itu usia maupun kesehatan.
“GACA terbitkan edaran beberapa hari lalu bahwa untuk penumpang dengan visa umrah tidak perlu vaksin meningitis. Untuk visa haji, memang perlu vaksin tersebut,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Duta Besar Eko Hartono.
Ia menegaskan, aturan vaksinasi meningitis sudah sesuai dengan pernyataan Menteri Haji dan Umrah Saudi saat bertandang ke Indonesia. Pihaknya juga telah bertemu dengan pejabat Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk memastikan hal tersebut. Saat ini, Kerajaan Saudi tidak lagi memberikan syarat apa pun kepada jamaah umrah, termasuk syarat umur dan kesehatan, juga tentang vaksinasi meningitis.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.