Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Jatijajar, RN menangis saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). Pelaku ditangkap setelah melakukan perbuatannya pada Selasa (1/11/2022) pagi | Republika-Alkhaledi Kurnialam

Bodetabek

Pembunuh Anak di Depok Pakai Narkoba

Perilaku tersangka seusai melakukan tindakan ini disebut saksi mata memang seperti orang linglung

DEPOK – Tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Jatijajar, Depok, RN, mengaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sebelum melakukan pembunuhan pada Selasa (1/11).

Dia menggunakan sabu-sabu pada malam hari sebelum kejadian pembunuhan terhadap anak KPC (13 tahun) dan penganiayaan istri NI (31) hingga kondisinya kritis. "Malamnya pakai (sabu), pakai di rumah teman," kata tersangka RN saat konferensi pers Polres Metro Depok, Rabu (2/11).

Meskipun belum jelas kaitan antara pengaruh sabu dengan aksi pembunuhan dan penganiayaan, perilaku tersangka seusai melakukan tindakan ini disebut saksi mata memang seperti orang linglung. Bahkan, saksi mata mengatakan, pelaku sempat menyebut dua korban sebagai setan.

Saat ditanya tentang pengaruh narkoba saat kejadian, pelaku mengaku bingung. "Bingung saya, nggak bisa menjelaskan," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, pembunuhan itu bermula dari pertengkaran antara dirinya dan istri saat tersangka pulang larut malam. Lalu, seusai waktu Subuh, istri mengatakan kepada RN akan keluar dari rumah dengan baju-baju yang telah siap dikemas.

Pertengkaran kembali terjadi sekitar pukul 05.00 WIB yang berujung pada penganiayaan dan pembunuhan. "Langsung bacok spontan lihat golok di meja. Abis itu saya lari langsung ke anak," ujarnya.

Terkait kondisi pelaku saat diamankan, Ketua RT 3/RW 8 Kelurahan Jatijajar, Edi Kusnadi, mengatakan, pelaku memang terlihat seperti orang linglung. Ada perkataan pelaku yang menyebut korban sebagai setan.

"Sudah saya matiin dua orang setannya. Tinggal satu lagi (anak lainnya yang tidak dianiaya). Itu kata pelaku menurut bang Heru yang merupakan saksi," kata Edi.

 

 

 

Sebelumnya ada cekcok mulut dan minta cerai. Sebelumnya pelaku belum pernah dilaporkan KDRT karena hanya cekcok mulut

 

KOMBES POL IMRAN EDWIN SIREGAR Kapolres Metro Depok
 

 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, motif pembunuhan itu adalah karena pertengkaran suami istri. "Sebelumnya ada cekcok mulut dan minta cerai. Sebelumnya pelaku belum pernah dilaporkan KDRT karena hanya cekcok mulut," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP KUHP dan/atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Dipecat tak hormat

Pelaku pembunuhan RN diketahui merupakan pegawai honorer Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Atas perbuatan tersangka itu, Bappenda Kabupaten Bogor akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat.

"Yang bersangkutan (RN) benar bekerja di Bappenda Kabupaten Bogor sebagai tenaga rekrutmen terhitung Februari 2019," kata Staf Bagian Umum Kepegawaian Bappenda Kabupaten Bogor, Itang, dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11).

 

 

 

Yang bersangkutan (RN) benar bekerja di Bappenda Kabupaten Bogor sebagai tenaga rekrutmen terhitung Februari 2019

 

ITANG Staf Bagian Umum Kepegawaian Bappenda Kabupaten Bogor
 

 

Itang mengatakan, selama bekerja sang pelaku tidak memiliki masalah di tempat bekerja. Adapun kasus hukum yang menjerat pelaku, kata dia, tidak berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dijalaninya, sebab permasalahan tersebut merupakan ranah perorangan.

"Tindak pidana kekerasan rumah tangga hingga terjadi penghilangan nyawa anak kandungnya sendiri dan mengakibatkan istrinya kritis itu tidak ada hubungan dengan pekerjaan di mana bersangkutan bertugas. Karena kejadiannya merupakan perbuatan perorangan yang dilakukan di luar jam kerja," ujarnya.

Itang mengatakan, ke depan, Bappenda Kabupaten Bogor secara administrasi akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat. "Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

BPOM Tuding Impor Propilen Glikol Pangkal Persoalan

Bahan baku yang digunakan industri farmasi masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM.

SELENGKAPNYA

Surau Kecil Menuju Perang Surabaya

Masjid Sabilillah menjadi salah satu destinasi wisata yang diunggulkan Kota Malang.

SELENGKAPNYA

Tiga Pejabat Kemenperin Tersangka Kasus Impor Garam

Para tersangka memalsukan data kebutuhan impor garam industri

SELENGKAPNYA