Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat melihat barang bukti kasus penyebaran informasi mengandung konten Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Irjen Teddy

Hingga Selasa petang, pemeriksaan terhadap Irjen Teddy masih berlangsung.

JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Irjen Tedy Minahasa sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi pra peradilan jika yang bersangkutan mengajukan.

"PMJ kan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini PMJ siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," tegas Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10). 

Menurut Zulpan, dalam penetapan tersangka Irjen Tedy, penyidik memiliki alat bukti yang kuat. Selain itu proses penentuan tersangka sudah melalui prosedur yang tepat. Sehingga, ada proses panjang yang dilalui penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan mantan Kapolda Sumatra Barat itu sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.

"Memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," tutur Zulpan.

Irjen Teddy pada Selasa (25/10) sore menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy membenarkan pemeriksaan tersangka sebagai kliennya. Disebutnya, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. "Iya sedang di Polda Metro, mendampingi BAP (berita acara pemeriksaan) TM (Teddy Minahasa,)," ujar Hotman, Selasa (25/10).

photo
Pengacara Hotman Paris - (Republika/Putra M. Akbar)

Hingga Selasa petang, pemeriksaan terhadap Irjen Teddy masih berlangsung. Nantinya pihak kuasa hukum bakal memberikan keterangan usai pemeriksaan tuntas. Karena itu, Hotman tidak belum bisa menjelaskan jalannya pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perintah kliennya kepada Ajun Kombes Doddy Prawiranegara menyisihkan sebanyak lima kilogram barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu tidak lain untuk pancingan atau umpan. Namun justru sabu itulah yang membuat klienya diduga terlibat peredaran narkoba.

Selain itu, Hotman juga menyebut langkah yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya praktik tersebut sudah lumrah. Lalu, Teddy juga disebutnya tak pernah menyentuh bahkan melihat langsung sabu tersebut. Sehingga barang haram itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat mantan Kapolres Bukittinggi.

"Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual satu kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada dua kilogram sudah ada di Linda. Jadi disini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini," tegas Hotman Paris.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Irjen Teddy sendiri resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10). 

‘Hapus Syarat Vaksin Meningitis Jamaah Umrah’

Vaksin meningitis berbayar dan diwajibkan kepada calon jamaah umrah dengan bukti kartu kuning.

SELENGKAPNYA

Cadangan Beras Pemerintah Menipis, Bulog Klaim Aman

Hanya wilayah Sulawesi Selatan, NTB, dan Yogyakarta yang harga berasnya masih di level normal.

SELENGKAPNYA

Amnesty: Selidiki Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza

ICC didesak mempertimbangkan kejahatan apartheid di wilayah pendudukan Palestina.

SELENGKAPNYA