Nasional
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo ikut sekali menembak Brigadir J.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.
"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsidernya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi (istri Sambo), Rick Rizalwibowo, dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J ditembak oleh Sambo dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata JPU Sugeng Hariadi.
Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.
Sebelum Sambo menembak, disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.
Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.
Selain Ferdy Sambo, JPU pada hari yang sama juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10). Untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk kemarin, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menilai, dakwaan JPU atas Ferdy Sambo sudah mewakili harapan masyarakat. Soal apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, menurut Suparji, akan terungkap lewat proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya.
"Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," kata Suparji.
Eksepsi Sambo: Putri Sempat Minta Brigadir J Resign
Eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan apa yang dibicarakan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri itu bersama Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kamar lantai-2 di rumah Magelang, pada Kamis (7/7).
Putri Candrawathi dikatakan, meminta agar Brigadir J mengundurkan diri sebagai ajudan Sambo, setelah dirinya mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
“Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign,” kata Putri kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU), tidak disebutkan peristiwa yang menjadi motif Brigadir J harus dibunuh. Dakwaan JPU cuma menguraikan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada RE dengan Glock 17. Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS.
Sementara Bripka RR, disebutkan turut serta melakukan, dan memberikan bantuan untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan KM, dan Putri Candrawathi, dikatakan ikut membantu, dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Di dalam dakwaan isebutkan adanya peristiwa keributan yang tak jelas antara Brigadir J dan KM di rumah Magelang. Tetapi, dikatakan dalam dakwaan, keributan antara ajudan dan pembantu Keluarga Sambo itu, juga tak terang disebabkan karena apa.
Namun di dalam dakwaan, ada penjelasan ketika Bripka RR membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai-2. Brigadir J sempat menolak. Tetapi akhir mau. Setelah Bripka RR membawa Brigadir J ke kamar tidur Putri Candrawathi, keduanya dibiarkan berdua.
RR di dalam dakwaan tak mengetahui apa yang dibicarakan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Karena, mengacu dakwaan, Bripka RR menunggu di luar kamar namun tetap mengawasi.
Namun, dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara disebutkan Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Perbuatan asusila tersebut, dikatakan terjadi di rumah Magelang, pada Kamis (7/7).
Diceritakan dalam eksepsi, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya. Kondisi fisiknya lelah dan capai setelah mengurus anak-anaknya kembali ke SMA Taruna Nusantara. Saat istirahat itu, ia terbangun kaget karena mendengar pintu kaca kamar tempatnya istirahat terbuka. Pintu kaca di kamar tersebut, adalah sekat antara tangga atas dengan lantai dua.
“Putri Candrawathi mendapati Brigadir J yang telah berada di dalam kamar,” demikian diuraikan dalam eksepsi.
Brigadir J disebutkan tanpa ucapan membuka paksa pakaian Putri Candrawathi yang sedang terbaring. “Dan melakukan kekerasan seksual,” kata Arman dalam eksepsi tersebut.
Dalam eksepsi juga diuraikan aksi Brigadir J membanting tubuh Putri Candrawathi ke kasur. Kemudian Brigadir J kembali memaksa Putri Candrawathi untuk berdiri. Pada saat itu, eksepsi yang dibacakan Arman menyebutkan Brigadir J mengucapkan ancaman.
“Awas kalau bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu.”
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jokowi-Infantino Bertemu Hari Ini
Ini saatnya menunjukkan keseriusan untuk memperbaiki sepak bola Indonesia kepada FIFA.
SELENGKAPNYAAnak Alami Ginjal Akut Kian Bertambah
Kasus anak meninggal akibat gangguan ginjal akut di DIY terkonfirmasi positif Covid-19.
SELENGKAPNYAWaspadai Pelemahan Ekspor
Optimisme pemulihan perekonomian nasional tetap terjaga meski di tengah gejolak tantangan global saat ini.
SELENGKAPNYA