Konsultasi Syariah
Anak Belum Balig Bertransaksi, Apakah Sah?
Transaksi anak yang belum balig dan mumayyiz itu dikenal dengan ahliyatul ada’ annaqishah.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalaamu’alaikum Wr Wb Bagaimana ketentuan syariah terkait transaksi anak yang belum balig? Apakah sah transaksinya atau tidak? Bagaimana menurut fikih dan fatwa? Mohon penjelasannya, Ustaz. -- Azmi, Depok Wa’alaikumussalam Wr Wb Pertama, pelaku akad harus balig, mumayyiz, dan rusyd. Artinya, ia...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Cara Baru Atasi Kebotakan
Alasan orang transplantasi lebih banyak untuk mengatasi kebotakan
SELENGKAPNYADinamika Atmosfer dan Cuaca Ekstrem
Agar kita tidak mengalami masalah akibat peningkatan curah hujan, perlu dilakukan penataan lingkungan
SELENGKAPNYA