Konsultasi Syariah
Sponsor Kegiatan dari Dana Nonhalal
Dana tersebut bukan haram karena fisiknya, melainkan karena pihak dan sebab tertentu.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum Wr Wb Lembaga pendidikan kami mengadakan kegiatan perlombaan antarsekolah. Beberapa orang tua siswa menawarkan diri untuk membawa proposal pendanaan dan berhasil menyumbangkan sekian rupiah. Setelah dicek, ternyata donaturnya adalah lembaga keuangan konvensional. Bolehkah kami memanfaatkan sumbangan tersebut...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Wapres Minta MES Bantu Sertifikasi Halal UMKM
MES juga harus mendorong literasi sekaligus gerakan pengumpulan wakaf, baik di pusat maupun di daerah.
SELENGKAPNYAPengamanan Pertandingan Sepak Bola akan Dirombak Total
Sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA.
SELENGKAPNYABerbagi Beban
Skema subsidi harus bisa dipertahankan dalam situasi apa pun tanpa harus melalui perdebatan publik.
SELENGKAPNYA