Nasional
Bripka Ricky Bantah Senjata Pembunuh Brigadir J Miliknya
Pengakuan Ricky tentang senjata ini berbeda dengan keterangan Polri.
JAKARTA -- Bripka Ricky Rizal (RR) membantah senjata yang digunakan Bharada Richard Eliezer (RE) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) adalah miliknya. Tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut mengaku tak membawa senjata dinasnya saat berada di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga 46 saat pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7).
Pengacara Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan, senjata api yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah kepunyaan Richard dan Irjen Sambo sendiri. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ricky mengaku menyimpan senjata dinasnya di dalam tas. Saat masuk dalam rumah pembunuhan itu, tas tersebut disimpan dalam mobil.
“Tasnya itu, saat pindah dari Saguling Tiga ke Duren Tiga disimpan dalam tas. Tasnya itu, ditinggal di dalam mobil saat dia (Bripka RR) masuk ke dalam rumah,” ujar Zena saat dihubungi, Selasa (20/9).
Pengakuan Ricky tentang senjata ini berbeda dengan keterangan Polri. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Sambo tersangka, Selasa (9/8), mengungkapkan Bharada Richard menembak Yoshua atas perintah Sambo. Senjata yang dipakai Richard adalah milik Ricky yang sengaja diberikan oleh mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
Lalu, kata Sigit, Sambo menggunakan senjata milik Yoshua untuk menembak dinding. Aksi tembak dinding itu untuk memanipulasi peristiwa pembunuhan. “Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata Bripka RR,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Penjelasan Kapolri itu pun belakangan berbeda dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polri pada Selasa (30/8). Dalam rekonstruksi, adegan penembakan Yoshua ada dua versi. Versi Richard, ia menembak Yoshua sebanyak tiga kali menggunakan senjata Glock milik Sambo. Menurut Richard, Sambo turut serta menembak Yoshua.
Versi Sambo dalam rekonstruksi, ia memberikan perintah kepada Richard untuk menembak Yoshua. Akan tetapi, Sambo membantah ikut serta melakukan penembakan. Sambo hanya mengakui mengambil senjata Yoshua, lalu menembak ke arah dinding.
Namun, dalam animasi kronologi yang dibuat Polri, terlihat Sambo dengan pistol pegangannya menembak Yoshua yang sudah tumbang. Sambo mengarahkan tembakan ke bagian kepala belakang korban.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, reka adegan versi animasi adalah gambaran paling akurat tentang kejadian di Duren Tiga 46. “Yang benar itu yang di animasi,” kata Agus, Rabu (31/8).
Hingga saat ini, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo itu. Mereka adalah Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Ricky, dan Kuwat Ma'ruf. Berjas perkara kelima tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Senin (19/9), Polri memutuskan menolak banding keputusan etik yang diajukan Sambo. Dengan begitu, Polri resmi memecat Sambo dari kepolisian.
Tiada celah
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, dengan dipecatnya Sambo, tidak ada celah lagi baginya untuk keringanan hukuman di pengadilan. Ia berharap kejaksaan tetap mendakwa Sambo dengan sanksi hukum terberatnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap mengawal agar jangan sampai ada celah bagi Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum. "Sejak awal saya yakin tidak adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo dalam pengajuan banding diterima," ujar Habiburokhman, kemarin.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kejakgung: Dakwaan Sambo Bisa Disatukan
Sambo akan sidang dua kali jika jarak pelimpahan dua berkasnya terlalu jauh.
SELENGKAPNYABripka RR Mengungkap Skenario Sambo
Ricky mengaku tak berdaya dengan perintah Sambo untuk mengikuti semua pembuatan skenario tersebut.
SELENGKAPNYAPemecatan Anggota Polri dalam Kasus Sambo Berlanjut
AKBP Jerry Raymond perwira kelima yang dipecat terkait kasus Ferdy Sambo.
SELENGKAPNYA