
Konsultasi Syariah
Jual Beli Buket Uang Dalam Syariah Islam
Apakah diperbolehkan jika nominal uang di buket berbeda dengan harga jual?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.
Apakah jual beli buket uang termasuk kategori riba? Apakah diperbolehkan jika nominal uang di buket berbeda dengan harga jual (ada selisih) sebagai keuntungan penjual? -- Nisa, Bogor
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Jual beli buket uang (baik saat uangnya dari penjual atau pembeli maupun saat harga diperinci antara uang pengganti dan fee jasa) itu dibolehkan karena yang diperjualbelikan adalah paket buket (bukan jual beli mata uang). Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan secara detail sebagai berikut.
Pertama, ada tiga model jual beli buket, yaitu (a) penjual hanya menyediakan buket kosong, sedangkan uang dari pembeli. Misalnya, di katalog tertulis jasa bunga dan kertas untuk pembuatan buket Rp 150 ribu. Sedangkan uangnya—biasanya— diantar pembeli secara tunai atau via transfer.
(b) Jual paket buket (dengan uang dari penjual yang sudah dirangkai), dengan komponen harga satu buket yang dipilah. Fee jasa membuat buket kosongan, penganti uang senilai dalam buket, dan fee merangkai uang sesuai dengan jumlah lembaran uangnya (sehingga semakin besar nominal uang yang dipesan semakin mahal harganya).
Contoh, jasa yang ditetapkan penjual untuk 15 lembar uang senilai Rp 125 ribu. Saat pembeli memilih lembaran uang Rp 2.000, 15 (lembar) x Rp 2.000 + fee jasa Rp 125 ribu. Maka jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 155 ribu. Atau, lembaran uang Rp 10 ribu (15 x Rp 10 ribu) ditambah fee jasa Rp 125 ribu. Maka, jumlah yang dibayarkan untuk buket tersebut adalah Rp 275 ribu.
(c) Jual beli buket layaknya model kedua, tetapi besaran fee tidak ditentukan sesuai dengan biaya fee dan sesuai dengan jumlah lembaran uangnya, melainkan biayanya blended (menjadi kesatuan harga buket).
Kedua, jika menelaah pertanyaan di atas, yang menjadi isu syariah adalah apakah dalam penjualan buket ini ada unsur riba jual beli atau tidak (karena komponen dominan dalam buket adalah uang kertas)?
Apakah tidak termasuk pemubaziran (uang menjadi hadiah)? Apakah bertentangan dengan regulasi (uang dijadikan komoditas)? Bagi yang berpendapat jual beli ini adalah tukar uang dengan uang, diberlakukan ketentuan sharf. Bagi yang berpendapat ini bukan tukar uang, dibolehkan dan tidak terikat dengan ketentuan sharf.
Menurut saya, jual beli buket—baik dengan uang dari penjual atau pembeli maupun harga blended atau diperinci (antara uang pengganti atau fee jasa)—itu dibolehkan dan bagian dari jual paket buket sebagai komoditas serta bukan termasuk sharf (jual beli mata uang).
Ketiga, di antara referensinya adalah (1) saat uang dalam jual beli buket itu dari penjual, objek jualnya adalah buket sebagai paket yang blended (tidak terpisah). Oleh karena itu, kesimpulan yang paling dekat berdasarkan kebiasaan dan pandangan masyarakat pada umumnya.
Hal ini seperti jual beli paket sembako yang terdiri atas beberapa komponen makanan ((al-Maqshud minhu al-katsrah (al-jumlah) laa ahaduhu, wa al-bai’u bisi’ri al-wahdati likimiyati yaraha wa laa ya’rifi miqdarha wa laa tsamanuha al-ijmali)).
(2) Komponen harga dan bagaimana menghitungnya (apakah harga buket blended atau diperinci antara lembaran uang dan fee jasa buket dan merangkainya) itu dibolehkan dan menjadi hak/dapur penjual. Hal itu mengikat saat disepakati sebagaimana hadis, “...kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali saat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR Tirmidzi).
(3) Jual beli buket uang tidak termasuk sharf sehingga penjual mendapat margin berupa fee buket karena objek jual bukan uang, melainkan satu paket yang didalamnya uang (buket kosongan dan jasa merangkainya). Sehingga, hadis-hadis seputar sharf seperti hadis ‘Ubadah bin Shamit dan Umar al-Faruq tidak berlaku dalam jual beli buket ini.
(4) Pada umumnya, walaupun isi buket adalah uang, tetapi menjadi hiasan saat menjadi buket. Selanjutnya dimanfaatkan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhannya layaknya saat ia mendapatkan dana tunai sehingga terhindar dari pemubaziran dan terhindar dari menjadikan alat tukar sebagai perhiasan. Wallahu a’lam.
Jalan Keluar dari Kegagalan
Surah Ali Imran memberikan jalan keluar dari kegagalan dengan mengajarkan beberapa hal.
SELENGKAPNYAJejak Romusha di Bayah
Sebagian besar jejak berdarah pembangunan rel kereta api Saketi-Bayah tersisa dalam cerita yang memudar.
SELENGKAPNYABanding Ditolak, Sambo Resmi Dipecat dari Polri
KKEP banding menyatakan tetap memecat Sambo dari keanggotaan kepolisian.
SELENGKAPNYA