Fatwa
Hukum Membatalkan Transaksi Daring Setelah Akad
Pembatalan transaksi daring dilakukan sebelum akad, maka tidak ada konsekuensi apa pun.
Banyak masyarakat memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad seperti setelah melakukan check-out atau mengeklik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e-commerce tertentu. Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam? Pakar fikih Muamalah yang juga anggota Dewan Syariah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ekonomi Global Masih Tertekan
Ketidakpastian ekonomi juga menghantui masa depan negara-negara maju.
SELENGKAPNYA