Ilustrasi transaksi daring | Pexels/Karolina Grabowska

Fatwa

Hukum Membatalkan Transaksi Daring Setelah Akad

Pembatalan transaksi daring dilakukan sebelum akad, maka tidak ada konsekuensi apa pun.

Banyak masyarakat memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad seperti setelah melakukan check-out atau mengeklik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e-commerce tertentu. Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam? Pakar fikih Muamalah yang juga anggota Dewan Syariah...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ekonomi Global Masih Tertekan

Ketidakpastian ekonomi juga menghantui masa depan negara-negara maju.

SELENGKAPNYA

Menghitung Laju Inflasi

Pemerintah berupaya menekan inflasi di bawah tujuh persen.

SELENGKAPNYA

Proses Penanaman Adab pada Anak

Pembahasan tentang adab ada dalam berbagai sumber

SELENGKAPNYA