
Ekonomi
Spin Off UUS Butuh Masa Transisi
UUS tetap menyiapkan strategi spin off apabila regulasi mengharuskan.
JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai perlu ada masa transisi bagi bank syariah hasil pemisahan dari induk atau spin-off. Direktur Jasa Keuangan KNEKS Taufik Hidayat mengatakan, itu karena kondisi pandemi telah menghambat kinerja perbankan dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
"Mengingat kondisi pascapandemi dan tenggat waktu yang tidak lama lagi, diperlukan masa transisi," kata Taufik kepada Republika, Rabu (14/9).
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dengan share aset di atas 50 persen atau 15 tahun setelah UU diundangkan wajib melakukan pemisahan UUS. Artinya, kurang dari 10 bulan dari sekarang, UUS harus melakukan pemisahan diri dari BUK.
Kami yakin OJK telah melakukan kajian berdasarkan kondisi yang ada untuk menentukan masa transisi.
Taufik menyebutkan, ada beberapa opsi pemisahan yang bisa dilakukan. Di antaranya spin-off murni, konversi BUK menjadi bank umum syariah (BUS), penggabungan beberapa UUS atau unifikasi, pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada, atau spin-off anorganik, yakni akuisisi bank konvensional untuk dikonversi menjadi bank syariah dan dilebur dengan UUS.
Meski begitu, Taufik mengatakan, masing-masing bank membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Saat ini, dari 21 UUS, hanya empat UUS yang punya aset lebih dari Rp 10 triliun dan 11 UUS yang memiliki pangsa lebih dari 10 persen dari induknya. "Kami yakin OJK telah melakukan kajian berdasarkan kondisi yang ada untuk menentukan masa transisi," katanya.
Hal itu mengingat industri perbankan adalah industri yang membutuhkan dana besar dan skala ekonomi harus sudah mencukupi.
Untuk menjamin keberlangsungan UUS setelah spin-off, induk juga perlu berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. Taufik mengatakan, pemegang saham perlu melakukan langkah-langkah strategis agar bank syariah hasil spin-off dapat beroperasi secara efisien, kompetitif, dan berkelanjutan. Hal itu bisa dilakukan dengan penambahan modal sebagai komitmen pengembangan, mencari mitra strategis untuk penambahan modal, unifikasi, atau merger dengan UUS bank lainnya.
Dengan kondisi saat ini, sebanyak enam bank dapat melakukan spin-off karena modalnya telah cukup. Sementara itu, 11 bank diproyeksikan tidak bisa spin-off sehingga bisa masuk ke masa transisi. Tiga bank lainnya yang merupakan BPD menyatakan akan melaksanakan konversi dan satu bank diproyeksikan untuk diakuisisi.
Skala ekonomi bank menjadi salah satu kendala pemisahan UUS dari induknya. Sejumlah UUS dinilai tidak siap menghadapi ketetapan regulasi kewajiban spin-off tahun depan karena skala ekonominya relatif kecil. Meski begitu, UUS tetap menyiapkan strategi spin-off apabila regulasi mengharuskan.
View this post on Instagram
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herwin Bustaman menyampaikan, ia masih berharap pada Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk pembatalan kewajiban spin-off pada 2023. Spin-off dilakukan jika aset UUS sudah lebih dari 50 persen.
"Hal itu mengingat industri perbankan adalah industri yang membutuhkan dana besar dan skala ekonomi harus sudah mencukupi," kata Herwin kepada Republika.
Ia merujuk pada jurnal akademik yang menyebut bahwa bank kecil kurang memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, ia menekankan, industri akan tetap patuh jika regulasi mengharuskan spin-off.
View this post on Instagram
Herwin yang juga direktur Permata Syariah mengatakan, perusahaan akan patuh pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Saat ini, Permata juga telah mempersiapkan rencana spin-off meski masih tahap persiapan. "Jika masih tetap wajib untuk spin-off, tentunya kami akan patuh dengan UU yang berlaku," katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P Djajanegara mengatakan, CIMB Niaga Syariah juga telah memiliki tim yang khusus untuk mempersiapkan spin-off. Hal itu untuk mengantisipasi kewajiban spin-off sesuai UU Perbankan Syariah tetap berlaku.
Pemerintah Klaim Sudah Identifikasi Bjorka
Pembobolan yang diklaim Bjorka hanya berisi data-data umum perihal surat-menyurat.
SELENGKAPNYAKejakgung: Dakwaan Sambo Bisa Disatukan
Sambo akan sidang dua kali jika jarak pelimpahan dua berkasnya terlalu jauh.
SELENGKAPNYAMenkeu Pastikan Subsidi Listrik 450 VA sampai 2023
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik.
SELENGKAPNYA