
Kabar Utama
Subsidi Transportasi Diserahkan ke Pemda
Daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.
JAKARTA — Penggunaan dana transfer umum (DTU) untuk pengendalian inflasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda). Terkait subsidi transportasi, sejumlah pemda berupaya memanfaatkan DTU untuk menahan tarif angkutan daerah yang dikelola.
Kewajiban bagi pemda mengalokasikan DTU untuk membantu pengendalian dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September tersebut mewajibkan pemda mengalokasikan anggaran sebanyak dua persen dari DTU.
Daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022. “Belanja wajib perlindungan sosial, antara lain, digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 134 Tahun 2022.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, bentuk program perlindungan sosial dari DTU menjadi wewenang pemda. “Diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” kata Yustinus dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (7/9).

Terkait tarif transportasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI tidak akan menaikkan tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko. Hal itu menyusul adanya instruksi dari pemerintah pusat mengenai belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi.
“Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, angkutan yang telah terintegrasi tidak ada kenaikan tarif,” kata Syafrin kepada Republika, Rabu (7/9).
Meski demikian, kata dia, tarif layanan angkutan umum reguler yang belum terintegrasi masih akan dibahas bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Selanjutnya, Dishub DKI akan mengusulkan penetapan tersebut kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. “Untuk angkutan umum regular, saat ini sedang dibahas,” ujarnya menjelaskan.
Syafrin menegaskan, tarif Transjakarta atau layanan non-BRT tidak mengalami kenaikan. Namun, layanan angkutan regular, seperti angkot atau lainnya, masih belum ada kepastian.
Pemerintah Kota Tangerang menyatakan bakal mengalokasikan dua persen DTU yang salah satunya untuk subsidi dalam bidang transportasi.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya sudah menggratiskan transportasi umum yang dikelola pemda, seperti Bus Tayo dan Angkot Si Benteng. Tarif sudah digratiskan sejak Selasa (6/9) dan akan berlangsung hingga dua bulan ke depan.
Pemkot Tangerang juga akan memberikan bantuan untuk pelaku transportasi, seperti tukang ojek dan sopir angkot. “Saat ini, tengah dilakukan proses pendataan bagi calon penerima bantuan dana subsidi tersebut,” katanya.
Arief menjelaskan, pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kebijakan pengalokasian dua persen DTU.
Di Kota Bandung, Jawa Barat, tarif tiket bus Trans Metro Bandung (TMB) tidak akan dinaikkan sementara meski terjadi kenaikan harga BBM subsidi. Namun, operasional bus akan dibatasi dari delapan rit di lima koridor menjadi enam rit.

"Untuk TMB kami sudah rapat koordinasi, kami berupaya tidak menaikkan dulu (tarif), paling operasional akan mengurangi ritase,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Rabu (7/9).
Ia menuturkan, pihaknya masih akan menggunakan tarif lama sambil menunggu evaluasi. Dadang mengatakan, beberapa koridor TMB relatif sepi penumpang. Koridor-koridor tersebut penuh hanya saat pagi dan sore hari
"Koridor tertentu tidak semua penuh, ada koridor gemuk 1, 2, dan 3. Koridor (sepi) 4 dan 5 seperti Antapani-Leuwipanjang," kata dia.
Sementara itu, tarif angkutan kota di Kota Bandung dipastikan akan naik sebesar Rp 1.000 imbas dari kenaikan harga BBM. Kenaikan tarif angkot tengah diusulkan kepada Wali Kota Bandung untuk segera ditetapkan. “Tadi kita lakukan perhitungan bersama, dan disepakati bahwa kenaikan angkutan kota di Bandung ini naik Rp 1.000 dari tarif yang lama," ujar Dadang.

Di daerah lain, Pemkot Solo akan menggunakan DTU untuk membantu UMKM dan sektor transportasi. Bantuan sektor transportasi diutamakan untuk transportasi yang membawa bahan-bahan pangan dari luar kota ke Solo.
Bantuan juga akan diberikan kepada pelaku transportasi umum. Dinas Perhubungan Kota Solo mengaku telah mengajukan data sebanyak 3.800 orang penerima pada sektor transportasi agar mendapatkan bansos dari pemda. Namun, data tersebut perlu proses verifikasi agar tidak dapat bantuan ganda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan, target penerima bansos adalah juru parkir, sopir truk, sopir bus antarkota, dan ojek online.
"Intinya kita akan memberikan bantuan kepada siapa saja yang terkena dampak kenaikan BBM di sektor transportasi, tapi nanti akan diverifikasi oleh tim," kata Taufiq, Rabu (7/9.
Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak langsung mengeluarkan panduan penyesuaian tarif bagi angkutan umum saat mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi.
View this post on Instagram
Ketua Harian MTI Jatim Bambang Haryo Soekartono menyatakan, seharusnya pemerintah sudah mempersiapkan perhitungan kenaikan tarif angkutan umum yang ideal untuk dijadikan panduan sebelum mengumumkan kenaikan harga BBM. “Karena, kenaikan itu sudah diprediksi jauh hari sebelum diumumkan," ujar Bambang di Surabaya, Rabu (7/9).
Bambang mengungkapkan, dampak tidak adanya panduan dari pemerintah membuat angkutan umum menaikkan tarif dengan semena-mena. Ia mencontohkan kenaikan tarif bus di Bungurasih Surabaya dan Jember, yang naik dengan kisaran 30 hingga 60 persen.
"Bahkan, katanya ada yang 100 persen. Kalau seperti ini, yang kasihan penumpang. Itu membuat masyarakat gamang atau takut menggunakan transportasi umum," kata dia.

Selain angkutan umum, Bambang menambahkan, angkutan logistik pun turut menaikkan tarif dengan harga yang cukup tinggi. Kenaikan tarif logistik, kata Bambang, berkisar antara 35 sampai 50 persen. Angka kenaikan yang tidak sama ini karena pemerintah terlambat menerbitkan panduan yang bisa dijadikan acuan penyesuaian tarif.
Tarif Ojol Naik Mulai Sabtu
Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol), menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tarif baru ojol akan berlaku mulai Sabtu (10/9).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan terhadap biaya jasa, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), upah minimum kota, komponen perhitungan jasa lainnya. Dia menambahkan,
penentuan kenaikan tarif ojol berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. “Beberapa di antaranya, yaitu komponen kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro, Rabu (7/9).

Untuk zona I, yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek), misalnya, tarif batas bawah naik dari Rp 1.850 per km menjadi Rp 2.000 atau naik delapan persen. Lalu, untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7 persen. Lalu, tarif minimalnya Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.
Lalu, untuk zona II, yakni Jabodetabek, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 atau naik 13 persen. Sementara tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 atau naik 6 persen. Lalu tarif minimalnya dari Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
Sementara untuk zona III, yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, tarif batas bawahnya naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Lalu tarif minimalnya dari Rp 9.200 hingga Rp 11 ribu.
Selain kenaikan tarif ojol, Kemenhub juga menetapkan biaya sewa aplikasi yang baru. "Biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen, jadi ada penurunan sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," ujar Hendro.
Hendro menegaskan, Kemenhub memberikan waktu penyesuaian kepada aplikator untuk menerapkan aturan terbaru tersebut. Hendro mengatakan, aplikator wajib menerapkan tarif baru tiga hari sejak regulasi terbit pada Rabu (7/9).
Kemenhub juga menaikkan tarif bus angkutan antarkota antarprovinsi (akap) kelas ekonomi. Untuk wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), misalnya, tarif batas atas dari Rp 155 per penumpang per kilometer (km) menjadi Rp 207 per penumpang per km. Sementara untuk tarif batas bawah naik dari Rp 95 per penumpang per km menjadi Rp 128 per penumpang per km.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak regulasi terbaru dari Kemenhub. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, terdapat poin yang tidak sesuai dengan tuntutan.
"Tuntutan yang kami sampaikan pada rapat daring 6 September 2022, Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini," kata Igun.

Lalu untuk besaran biaya sewa aplikasi, Igun mengatakan, asosiasi dari seluruh Indonesia sepakat besarannya maksimal 10 persen. Dia menegaskan, pengemudi ojol menginginkan besaran sewa aplikasi tidak melebihi 10 persen.
"Karena berapa pun besaran tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring," kata Igun.
Igun menegaskan, dua poin tersebut yang membuat asosiasi belum bisa menerima regulasi terbaru dari Kemenhub. Igun berharap, Kemenhub bisa merevisi aturan baru terkait tarif ojol.
"Apabila dari dua poin tuntutan terkait tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan, kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak aturan, yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," katanya.
Menjaga Allah
Nabi mengingatkan kita untuk senantiasa menjaga Allah agar kita dijaga Dzat Yang Maha Menjaga.
SELENGKAPNYADaerah Siapkan Bansos dan Operasi Pasar
Operasi pasar akan digencarkan guna mengendalikan harga bahan pokok.
SELENGKAPNYAKenaikan Tarif Transportasi Segera Ditetapkan
Penyesuaian tarif transportasi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
SELENGKAPNYA