Terdakwa tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tengah) bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana (kiri) dan terdakwa lainnya sa | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana (kedua kanan), Senior Manager Corporat | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan terdakwa lainnya saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tengah) bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana (kiri) dan eks Komisaris PT Wi | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana (kiri) dan terdakwa lainnya saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Pal | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan terdakwa lainnya bersiap | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Dakwaan Kasus Minyak Goreng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18,3 triliun.

Terdakwa tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana (kedua kanan), Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA (kedua kiri) dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (kiri) bersiap menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) dan turunannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18,3 triliun. Lima terdakwa tersebut diantarnya Lin Che Wei, Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang. Republika/Thoudy Badai

  ';