Inovasi
Siaga Selama Bertransaksi di Rimba Maya
Banyak korban penipuan di dunia digital yang tak tahu harus melakukan upaya apa.
Seiring makin tingginya aktivitas digital di Tanah Air, penipuan digital juga makin tumbuh subur. Bukan hanya jumlah korbannya yang terus bertambah, modus para penipu digital ini juga makin kreatif.
Dalam diskusi daring yang digelar Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), seorang perempuan berinisial EDD berbagi pengalamannya menjadi korban penipuan melalui pesan telepon genggam. Melalui serangkaian pesan yang masuk pada telepon genggam miliknya pada 6 Januari 2022, penipu berpura-pura sebagai petugas bank tempat EDD menyimpan uang.
Penipu itu menjanjikan hadiah dalam program m-Banking, dan tanpa ia sadari, EDD akhirnya terjerat ke dalam perangkap sang penipu. Data miliknya, termasuk nomor pin dari rekening bank, ia serahkan kepada sang penipu.
Sayangnya, ketika ia sadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan, sejumlah besar uang di rekening miliknya telah lebih dulu raib. “Saya ke customer service, Ibu kena phising katanya. Tolong cek saldo saya berapa. Pas dicek, saldo saja sudah habis. Waktu itu ada Rp 21.125.000, tinggal sisa Rp125 ribu, jadi sudah hilang yang Rp 21 juta,” papar EDD dalam diskusi.
View this post on Instagram
Menurutnya, pihak bank mengungkapkan tidak bisa mengembalikan kerugian karena data tersebut diberikan sendiri oleh EDD. Ia pun disarankan untuk lapor ke polisi, dengan harapan ada perubahan kebijakan atau upaya lain yang bisa dilakukan.
Hasil penelitian bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi" yang dipublikasikan CfDS menunjukkan, menemukan, 98,3 persen responden atau 1.671 orang pernah menerima pesan penipuan digital, baik satu maupun lebih.
Modus yang paling banyak dilakukan adalah penipuan berkedok hadiah (91,2 persen), pinjaman ilegal (74,8 persen), pengiriman tautan yang berisi malware atau virus (65,2 persen), penipuan berkedok krisis keluarga (59,8 persen), dan investasi ilegal (56 persen). Ketua tim peneliti sekaligus dosen Fisipol UGM, Dr Novi Kurnia mengungkapkan, yang menarik di sini adalah alasan korban menyatakan tidak mengalami kerugian.
“Dari wawancara di FGD kita, mereka berusaha mengikhlaskan peristiwa itu. Atau menganggap bahwa penipuan digital ini sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup yang nantinya akan diganti oleh rezeki yang lain,” ujar Novi.
Urgensi Literasi
Dalam menghadapi maraknya penipuan digital, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penipuan digital. Menurut Aju Widyasari, selaku direktur telekomunikasi di Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyebut, upaya pencegahan dilakukan dari sejak pihak penyelenggara telekomunikasi, seperti operator seluler.
Selain itu, kewajiban untuk melakukan registrasi kartu perdana telepon seluler juga menjadi bagian dari langkah pencegahan. “Karena sudah ada link antara pendaftaran di penyelenggara telekomunikasi dengan Dukcapil. Sudah diamankan dari sisi pengguna dari setiap kartu atau sim card yang didaftarkan,” ujar Aju.
Selain itu Kominfo juga membuka berbagai saluran yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri. “Salah satu yang sudah disiapkan adalah saluran cekrekening.id dan aduannomor.id. Disini, Aju menjelaskan, masyarakat dapat mengakses atau mengecek nomer yang di-blacklist.
Hadirnya dua laman ini, merupakan upaya literasi awal, yang dapat menjadi saluran pertama bagi warga sebelum memutuskan untuk bertransaksi di dunia maya. “Nomor-nomor yang sudah di-blacklist, telah diindikasi melakukan tindak pidana. Semuanya bisa dicek disitu,” Aju menambahkan.
Kominfo mencatat, sejak Januari hingga 2 Agustus 2022 ini sudah ada lebih dari 44 ribu aduan terkait penipuan digital. Aju mengatakan, literasi digital memiliki peranan penting dalam mengatasi persoalan mengenai penipuan digital.
“Karena di ujung akhir adalah bagaimana masyarakat bisa merespon apapun yang mereka alami, ketika mendapatkan informasi dari sumber-sumber yang baru dikenal atau tidak dikenal sama sekali,” kata Aju.
Mengejar Kepastian Hukum
Banyaknya korban penipuan digital di belantara dunia maya yang memilih dam, tak lepas dari ketidaktahuan mengenai langkah apa yang bisa dilakukan ketika musibah tersebut melanda. Anggota Komisi I DPR RI Junico Bisuk Partahi Siahaan, dalam kesempatan yang sama, mengatakan kunci utama dalam memberantas masalah penipuan digital bukan terletak pada literasi para konsumen, melainkan penegakan hukum.
“Jadi kalau dibilang literasi digital, penipuan ini ada di Amerika, ada di Singapura ada di Inggris. Menurut saya, literasi digital perlu, tetapi bukan yang paling tinggi. Yang paling tinggi adalah mengenai kepastian hukum,” ujar pria yang biasa disapa Nico ini.
Karena penegakan hukum, Nico melanjutkan, merupakan aspek penting yang akan dapat menentukan siapa pihak yang berwenang menangani hal ini. Nico pun membayangkan adanya satuan tugas khusus yang dibentuk presiden, di mana Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, PPATK, dan lembaga terkait lain dapat turut terlibat.
Sebagai pembanding, Australia memiliki program edukasi secara regular kepada publik terkait bahaya penipuan digital. Negeri Kangguru ini juga telah memiliki pusat pelaporan terpadu bernama Scamwatch yang mengumpulkan berbagai data penipuan dan menginformasikannya kembali ke masyarakat.
Para korban penipuan digital berusaha mengikhlaskan, atau menganggap bahwa penipuan digital ini sebagai bagian dari cobaan hidup. Korban pun meyakini nantinya akan diganti oleh rezeki yang lain.
Dr NOVI KURNIA, Dosen Fisipol UGM
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.