
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar | Edi Yusuf/Republika

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar | Edi Yusuf/Republika

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar | Edi Yusuf/Republika

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar | Edi Yusuf/Republika

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar | Edi Yusuf/Republika

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar | Edi Yusuf/Republika
Peristiwa
Aksi Bebaskan Bahar Smith
Seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022.
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022. Republika/Edi yusuf