Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Produk Dana Tunai Secara Syariah?

Terkait kebutuhan dana tunai, produk apa di bank syariah yang bisa digunakan?

 

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terkait dengan kebutuhan nasabah terhadap dana tunai, produk-produk apa di bank syariah yang bisa digunakan? Bagaimana referensi fatwa DSN MUI-nya dan apa perbedaannya dengan yang diberlakukan di bank syariah di negara-negara lain? -- Fahmi, Depok

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, jika membutuhkan dana tunai dan memiliki aset, dapat mengajukan pembiayaannya ke bank syariah dengan beberapa alternatif fitur berikut.

(1) Gadai syariah sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Di antara tahapannya, mengajukan pembiayaan gadai syariah ke lembaga keuangan syariah (LKS) dengan emas yang ingin digadaikan yang akan ditaksir nilainya oleh LKS. Nasabah akan memperoleh pinjaman dengan waktu peminjaman yang dapat diperpanjang dengan membayar biaya pemeliharaan objek gadai.

(2) Refinancing salah satunya dengan bai’ musyarakah mutanaqishah sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah. (3) Menggunakan kartu kredit yang memiliki fitur dana tunai sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

Ilustrasinya, saat dia berbelanja di minimarket (mitra penerbit kartu kredit syariah), tetapi ia tidak memiliki dana tunai, kartu kredit syariah tersebut bisa dijadikan alat bayar. Seakan-akan penerbit menyampaikan kepada minimarket, "Ia (pengguna) adalah nasabah kami dan kami yang menjamin, lakukan transaksi secara tunai."

Ungkapan tersebut mencerminkan nasabah tersebut ada dalam jaminan bank syariah atau bank syariah menjamin kewajiban nasabah dengan nama besar bank. Atas penjaminan tersebut bank syariah mendapatkan fee atau ujrah.

Jika memerlukan dana tunai, tetapi tidak memiliki aset, bisa menggunakan skema qardh dan jual-beli sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi atau ersonal Financing).

Salah satu contohnya adalah nasabah yang butuh dana tunai Rp 25 juta mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Atas pengajuan tersebut, bank syariah membeli emas dari marketplace atau dari pemasok, kemudian dijual secara tidak tunai kepada nasabah tersebut.

Nasabah tersebut diberikan pilihan untuk menjual ke toko emas atau pihak ketiga secara tunai hingga ia mendapatkan dana tunai Rp 25 juta. Selanjutnya, nasabah tersebut membayar secara angsur kewajibannya kepada LKS melebihi Rp 25 juta sebagai margin atau keuntungan atas jual murabahah tersebut.

Kedua, solusi dana tunai bagi nasabah yang tidak memiliki aset sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi atau Personal Financing) itu menjadi solusi riil bagi masyarakat.

Di antara kebutuhan riil sebagian masyarakat tersebut adalah (a) kebutuhan biaya lahiran, sementara rumah sakit tempat lahiran tidak bekerja sama dengan bank syariah dan mereka tidak memiliki aset. (b) Pembayaran uang masuk sekolah di sekolah yang tidak bekerja sama dengan bank dan tidak memiliki aset untuk dapat pembiayaan tunai. (c) Pembelian bahan bangunan rumah, jika menggunakan murabahah, bank syariah kesulitan memiliki barang tersebut dan membeli barang-barang tersebut.

Ketiga, fatwa DSN MUI tentang pembiayaan personal itu menjadi solusi, tetapi khas keindonesiaan yang berbeda dengan kebijakan sejenis di negara lain. Pada umumnya kebutuhan nasabah terhadap dana tunai dipenuhi LKS di negara-negara lain dengan skema tawarruq atau qardh wa al-ijarah.

Ada juga yang menggunakan qardh wal ujrah di beberapa lembaga keuangan syariah. Namun, fitur ini mendapatkan banyak kritikan baik dari sisi objek akad berupa layanan atau khadamat yang membutuhkan kejelasan dan dari sisi besaran ujrah yang menjadi hak lembaga keuangan syariah yang tidak boleh dikaitkan dengan nominal kredit.

Di Indonesia, Fatwa DSN MUI memilih opsi yang prudent sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, DSN MUI tidak memilih tawarruq sebagaimana dipraktikkan di negara-negara lain tetapi cukup elastis karena bisa menggunakan komoditas di niaga daring atau di luar niaga daring, baik juga komoditas emas ataupun lainnya, tetapi memenuhi unsur harga yang stabil.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

PLN Terus Bertransformasi

PLN menghemat dana Rp 10,85 triliun lewat optimalisasi proses digital.

SELENGKAPNYA

New York Status Darurat Cacar Monyet

Filipina melaporkan kasus pertama cacar monyet pada Jumat.

SELENGKAPNYA

Blokir Paypal Dibuka Sementara

Pemerintah dan pihak Paypal diharapkan bisa berkomunikasi untuk mencari solusi.

SELENGKAPNYA