Konsultasi Syariah
Negative Confirmation Sebagai Kabul
Dalam transaksi serbadaring, ijab dengan negative confirmation menjadi lazim di industri ekonomi dan keuangan.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Ustaz, terdapat penawaran berbentuk ijab dari perusahaan A dan selama tidak ada respons penolakan maka itu menunjukkan persetujuan. Apakah ijab kabul dan perjanjian tersebut dikategorikan ijab kabul yang sah menurut syariah? -- Asep - Cirebon Waalaikumussalam wr...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mitigasi Kelangkaan Pangan Sejak Jauh Hari
Akuakultur berpotensi memberi kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan.
SELENGKAPNYANazir Kaji Optimalisasi APIF
Realisasi keuangan sosial Islam di Indonesia masih jauh dari potensi yang ada.
SELENGKAPNYAWakil Indonesia Ramai-Ramai Mundur dari Chinese Taipei Open
Rionny tetap menyampaikan evaluasi untuk perbaikan di turnamen-turnamen yang akan datang.
SELENGKAPNYA