Nasional
Polisi Masih Gagal Tangkap MSAT
Ayah MSAT, pemilik Ponpes Shiddiqiyah mengaku akan menyerahkan anaknya ke polisi.
JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur pada Kamis (7/7) kembali mendatangi Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang, untuk menjemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kasus dugaan pencabulan santriawati.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih gagal menemukan tersangka meski telah melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren. "Tadi kami berhasil menangkap sopir Panther yang pada 3 Juli lalu menghalangi proses penangkapan saudara MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Kamis (7/7).
Hingga Kamis sore, polisi masih melakukan penyisiran di sekitar pesantren. Dirmanto menegaskan, upaya penggeledahan area pesantren seluas 5 hektare itu dilakukan untuk menemukan MSAT, 42 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penjemputan paksa ini merupakan upaya memastikan perkara pidana yang menjerat tersangka MSAT tetap berlanjut.
"Ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita ketahui yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan, jadi mohon doanya mudah-mudahan hari ini Polda Jatim bisa menangkap yang bersangkutan," kata Dirmanto.
Dirmanto juga mengatakan Polda Jatim sudah cukup lama menangani kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan pendekatan humanis agar tersangka mematuhi hukum. "Polda Jatim sudah cukup lama tangani kasus ini secara humanis, kami sudah ingatkan, juga beri masukan ke keluarga, pengacara, namun yang bersangkutan bersikukuh belum mau untuk hadir di polda. Kami terbitkan DPO hari ini upaya paksa ditangkap," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Republika belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak keluarga MSAT. Namun, dalam video yang beredar, ayah tersangka, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, di hadapan polisi berjanji menyerahkan MSAT ke Polda Jatim, pada Kamis (7/7) sore.
Polisi telah berkali-kali melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSAT, namun selalu gagal. Itu tak lain karena banyak simpatisan dan sukarelawan tersangka yang terus keluar masuk pondok pesantren dan berupaya mencegah petugas menangkap MSAT. Dirmanto menyatakan, pihaknya juga berupaya mengantisipasi adanya penyusup dalam upaya penangkapan tersebut.
"Jadi kami menjaga kondusivitas di dalam (lingkungan Ponpes) agar situasi tetap aman. Sehingga orang-orang yang di luar pondok ini kita sisir di sana kita periksa satu persatu kalau bukan orang pondok sini atau bukan santri sini kita bawa," ujar Dirmanto.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan pidana perbuatan asusila terhadap lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang itu. MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan praperadilannya ditolak majelis hakim pada Desember 2021. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mendukung langkah kepolisian menangkap MSAT.
"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," kata Luqman dalam keterangan, Kamis.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
BI Diminta Cegah Pelemahan Rupiah
Pelemahan nilai tukar rupiah saat ini baru fase awal.
SELENGKAPNYA