Nasional
Kemensos Cabut Izin, ACT Patuh
ACT tetap menyalurkan dana yang terhimpun sebelum keputusan Kemensos ditetapkan.
JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Meski kecewa, pihak ACT menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah.
Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan, Rabu (6/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berbunyi aturan, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sedangkan dari hasil klarifikasi, pada Selasa (5/7), Presiden ACT lbnu Khajar mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Sementara itu, dalam aturan juga disampaikan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya akan tetap menyalurkan dana yang sudah terkumpul dan mematuhi keputusan pemerintah. Hal ini disampaikannya merespons keputusan Kemensos mencabut izin penyelenggaraan PUB yang diberikan kepada ACT tahun 2022.
"Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya," kata Ibnu dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Terkait keputusan yang diambil Kemensos, Ibnu mengaku ACT merasa kaget. Pihaknya telah berupaya transparan dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari donasi publik ini. Ia pun menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin PUB ACT.
Ibnu mengaku pihak ACT bersikap kooperatif dengan Kemensos. Bahkan, pihaknya telah memenuhi panggilan dan bertemu dengan Kemensos pada Selasa (5/7).
"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait pengelolaan keuangan," ujarnya.
Adapun kasus yang menimpa ACT terkait pengelolaan dana saat ini disampaikan merupakan hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Ia pun menegaskan siap untuk membuka diri jika ada pihak yang ingin melakukan audit.
"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas," ucap Ibnu.
Rekening diblokir
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan secara resmi telah memblokir 60 rekening sebagai buntut polemik penghimpunan dana ACT. Menurut Ivan, berdasarkan penulusuran sejak 2014, PPATK menemukan setidaknya ada 10 negara yang menjadi tujuan dana keluar dan masuk dari ACT.
"Terkait entitas ini (ACT) PPATK melihat ada 10 negara paling besar terima dan keluar. PPATK melihat ada dua ribu kali (transaksi) pemasukan dari entitas asing ke yayasan ini angka di atas 64 miliar," kata Ivan, Rabu.
Tak hanya menerima dana dari luar negeri, Ivan menyebut ACT juga mengirim dana ke luar negeri. Jumlahnya pun mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dana keluar ke entitas ke luar negeri jumlah lebih dari 450 kali (transaksi) angkanya Rp 52 miliar.
PPATK bahkan mengungkapkan temuan dugaan aliran dana dari ACT ke kelompok Al Qaeda. PPATK masih berusaha memastikan kebenaran dari dugaan itu lewat serangkaian penelusuran.
"Ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda," kata Ivan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Membangun Ketahanan Sistem Kesehatan Daerah
Terdapat berbagai macam rute transmisi mikroorganisme dapat menular dari seseorang ke orang lain.
SELENGKAPNYAJalan Baru untuk Memperbesar Ekonomi Syariah
UEA harus menjadi pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan sekitarnya.
SELENGKAPNYAIndustri Incar Pasar Ayam di ASEAN
GPPU berharap ekspor ayam ke Singapura akan terus berlanjut.
SELENGKAPNYA