Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan ju | Republika/Thoudy Badai
Suasan lalu lintas saat jam pulang kerja di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Republika/T | Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan ju | Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan ju | Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan ju | Republika/Thoudy Badai
Suasan lalu lintas saat jam pulang kerja di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Republika/T | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Status PPKM Level 2 di Jakarta

Mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang

Aktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai ';