Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon bupati berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya menjadi kontestan di Pilkada serentak 2020 di KPU Asmat, Papua, Minggu (6/9/2020). | SEVIANTO PAKIDING/ANTARA FOTO

Nasional

Pemerintah Kaji Revisi UU Pemilu atau Perppu

KPU menyerahkan kepastian hukum atas konsekuensi pembentukan tiga DOB di Papua.

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan payung hukum UU Pemilu terkait pelaksanaan pemilu di tiga provinsi baru Papua. Dengan bertambahnya jumlah provinsi seusai tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan DPR, otomatis jumlah daerah pemilihan (dapil) pun akan bertambah.

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (4/7).

Mahfud menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi bahan pertimbangan adalah mengenai soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu. "Itu saja yang pokok. Yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepastian hukum atas konsekuensi pembentukan tiga DOB di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya siap melaksanakan ketentuan jika pembuat kebijakan memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), daripada revisi UU Pemilu.

"Kami pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan Perppu. Karena kami mendapatkan informasi dari media bahwa pemerintah dan pihak DPR rencananya katanya akan membahas rancangan Perppu," ujar Idham saat dihubungi Republika, Senin (4/7).

Idham menuturkan, KPU tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan saran terhadap hal tersebut. Dia melanjutkan, untuk menentukan perubahan ketentuan melalui Perppu atau UU Pemilu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Komisi II DPR menyatakan akan meminta pendapat KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru terhadap penyelenggaraan pemilu. Namun, kata Idham, sampai saat ini belum ada undangan tersebut.

photo
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyerahkan laporan tentang RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

Menurut Idham, ketentuan yang diubah antara lain terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursinya, yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari UU Pemilu. Selain itu, keberadaan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah di tiga provinsi baru di Papua juga belum diatur di UU Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung telah memastikan akan dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini sebagai dampak dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Namun, mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai, menurutnya, penerbitan Perppu dirasa lebih cepat ketimbang revisi UU Pemilu. "Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pengamat: Gerakan KIB Jalan di Tempat

Partai Gerindra-PKB menggelar silaturahim kebangsaan pada Kamis malam.

SELENGKAPNYA

Dewas Jadwalkan Sidang Gratifikasi Lili Pintauli

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

SELENGKAPNYA

KKHI Makkah Sukses Lakukan Operasi Besar 

Tim KKHI Makkah dalam hitungan jam menyulap ruang kosong menjadi ruang tindakan.

SELENGKAPNYA