Nasional
DPR Sahkan Tiga Provinsi Baru Papua
Pemekaran Papua dinilai tidak melalui konsultasi di tujuh wilayah adat.
JAKARTA -- DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Dengan tiga provinsi baru, Indonesia kini memiliki 37 provinsi.
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Kamis (30/6).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, pemekaran merupakan bagian dari amanat UU tentang Otonomi Khusus Papua. “Pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Doli.
Menurut Ketua MRP Timotius Murib, pengesahan ini tak menghargai proses uji materi UU Otonomi Khusus Papua yang tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebagai bentuk protes MRP terhadap rencana pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
Dia mengeklaim, terdapat penolakan dari akar rumput terhadap UU Otsus Papua maupun kebijakan pemekaran. Sebab, rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) itu tidak disertai dengan kajian ilmiah dan tak melibatkan aspirasi orang asli Papua (OAP) secara menyeluruh.
Peneliti Pusat Riset Kewilayahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Cahyo Pamungkas menilai, alasan politik lebih menonjol dalam rencana pembentukan tiga daerah otonomi baru DOB di Papua.
“Misalnya untuk memperlemah konsolidasi politik masyarakat sipil orang Papua yang akhir-akhir ini mulai bersatu baik dibawa ULMWP (Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat) atau perlawanan TPNPB-OPM (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka) yang lagi meningkat itu ya," ujar Cahyo.
Menurut dia, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa dilakukan tanpa melalui pemekaran. Salah satunya, pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan khusus kepada gubernur, bupati, atau kepala distrik untuk melakukan reformasi pelayanan publik.
Hal lain yang menjadi problematik ialah penetapan Kabupaten Nabire menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah. Dia menerangkan, sebagian masyarakat asli Nabire masih menganggap mereka masuk wilayah budaya Saereri, bersamaan dengan Kabupaten Biak Numfor, Waropen, Supiori, Kepulauan Yapen di Provinsi Papua.
Kabupaten Mimika, yang menjadi usulan awal sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah, pun masih sedikit problematik. Cahyo menyebut, Mimika adalah tempat orang-orang Kamoro. Secara kultural, Mimika masuk wilayah adat Bomberai bersamaan dengan Fakfak, Kaimana, dan Teluk Bintuni.
Ia menambahkan, penetapan ibu kota pun seharusnya melibatkan Dewan Adat Papua, Majelis Rakyat Papua, dan tokoh agama yang mengetahui batas-batas kultural. Cahyo mengatakan, hal tersebut mencerminkan pemekaran Papua tidak melalui proses yang inklusif, dialog yang luas, dan konsultasi publik di tujuh wilayah adat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut, pengesahan tiga provinsi baru di Papua sebagai penyelundupan hukum. Sebab, pengesahan itu dilaksanakan tanpa memenuhi dua mekanisme yang berlaku, yakni persetujuan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta tidak mempertimbangkan faktor kesatuan sosial budaya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ia memahami adanya sejumlah pihak yang masih tak setuju dengan pemekaran tersebut. “Ini kan tidak mungkin akan memuaskan semua pihak, tapi ini sudah melalui penyaringan aspirasi," ujar Tito.
Tito mengatakan, pemerintah telah menampung aspirasi berbagai kelompok sebelum pembahasan tiga aturan tentang DOB Papua. "Perjalanan yang cukup panjang meski prosesnya terlihat seperti waktunya pendek, tapi sudah panjang,” kata dia.
Tito berharap, pemekaran dapat meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. "Tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua."
Ketua Komisi II: Perppu Lebih Cepat
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berimbas pada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lebih cepat daripada revisi UU Pemilu mengingat tahapan pemilu sudah berjalan.
"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Komisi II akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas hal tersebut. "Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi undang-undang itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah," ujar Doli.
Doli menjelaskan, pembentukan tiga provinsi baru di Papua akan berdampak kepada penambahan jumlah kursi anggota DPR. Saat ini, UU Pemilu mengamanatkan 575 kursi anggota DPR.
UU Pemilu juga mengatur, jumlah kursi di DPR untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) paling sedikit adalah tiga kursi dan maksimal 10 kursi. Artinya, setidaknya ada penambahan sembilan kursi anggota DPR, dengan tiga kursi untuk masing-masing daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati pasal peralihan untuk mengakomodasi kursi DPR untuk tiga provinsi baru dalam UU Papua Selatan, UU Papua Tengah, dan UU Papua Pegunungan. Pasal 20 pada ketiga aturan baru itu menyatakan, pengisian jumlah kursi DPR diatur dalam UU Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, akan ada mekanisme untuk penentuan jumlah kursi anggota DPR dari tiga provinsi baru tersebut. "Nanti kita sampaikan, ada mekanismenya. Perlu bicarakan dengan KPU," kata dia.
Sebelumnya, KPU menginginkan revisi UU Pemilu harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022. Tujuannya, memastikan daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (29/6).
Hasyim menjelaskan, ada dua bentuk daerah otonomi baru, yang pertama adalah DOB seperti di Papua dan yang kedua Ibu Kota Negara. Daerah otonomi baru di Papua, menurut dia, akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kota kalau terbentuk kabupaten atau kota.
"Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," ujar Hasyim.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jadwal Melontar Jumrah Dibagi Dua Waktu
Komisi VIII DPR mengapresiasi layanan yang diberikan kepada jamaah haji 2022.
SELENGKAPNYAPelindo Bidik Pendapatan Rp 30,4 Triliun
Capaian positif Pelindo pada 2021 sejalan dengan program merger yang telah dijalankan.
SELENGKAPNYA