Jurnal Haji
Kemenag Harap Penambahan Kuota Ditetapkan Lebih Awal
Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji sejak adanya ketetapan kuota.
MAKKAH — Tawaran kuota tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak diambil oleh Indonesia. Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2022 Arab Saudi Arsad Hidayat berharap pemerintah Saudi bisa lebih awal mengeluarkan penetapan kuota haji.
"Kami sudah sampaikan juga ke pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seandainya kuota 2023 kembali normal agar menyiapkan MoU yang di dalamnya termasuk penetapan kuota itu dari awal," kata Arsad di Makkah, Selasa (28/6).
Dia mengharapkan, apabila memungkinkan setelah selesai pelaksanaan haji, paling lambat November-Desember sudah ada undangan untuk melaksanakan MoU. Tujuannya agar persiapan dari sisi pemerintah dan DPR akan jauh lebih baik termasuk tambahan kuota haji.
"Saya kira kalau pun mau diberi tambahan kuota ya waktunya harus cukup sehingga tidak menyusahkan semua pihak," kata dia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman berterima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Saudi. Namun, hal itu tidak bisa diproses karena waktu yang sangat terbatas. Terlebih kuota tambahan hanya berlaku bagi haji reguler.
Dia berharap tambahan kuota ini bisa digunakan pada musim haji yang akan datang. "Bahkan kalau bisa ditambah lagi, namun harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” kata dia
Surat resmi dari Pemerintah Saudi baru diterima pada 21 Juni 2022 malam. Hilman menyebut Saudi memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia terkait ketentuan porsi hingga nomor urut. “Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/6).
Berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia sudah tidak cukup.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat dan mengumumkannya. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. Beriringan dengan pelunasan, Kemenag perlu melakukan pengurusan dokumen jamaah. "Namun pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum aada kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” ujar Hilman.
Untuk haji khusus, Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan. Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket, dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Risiko Reputasi Dalam Pandangan Syariah
Apakah reputasi itu bagian dari risiko yang harus dimitigasi atau tidak?
SELENGKAPNYABus Shalawat Dihentikan Sementara Jelang Armuzna
Potensi permasalahan diprediksi lebih besar karena jamaah sudah terpusat di Makkah.
SELENGKAPNYAHadiah Wali Murid untuk Guru, Bagaimana Pandangan Fikih?
Sesungguhnya, ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih.
SELENGKAPNYA