Nusantara
257 Kasus di Sumbar Selesai dengan Keadilan Restoratif
Pertentangan sosial antara masyarakat dapat direduksi dengan menonjolkan asas musyawarah dan mufakat.
PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat 257 dari 2.257 kasus pidana di wilayah itu sepanjang 2022 ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan dialog atau mediasi.
Sepanjang 2021, ada 1.011 dari 5.585 kasus diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengatakan, sudah banyak contoh kasus di Satreskrim, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus terkait keadilan restoratif.
Namun, keadilan restoratif tidak diterapkan pada kasus korupsi, terorisme, makar dan narkoba. Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam keadilan restoratif.
Pertama, pertentangan sosial antara masyarakat dapat direduksi dengan menonjolkan asas musyawarah dan mufakat. "Hal ini juga berdampak terhadap kemudian efisiensi anggaran negara," kata dia saat fokus grup terpumpun tentang keadilan restoratif di Padang, Selasa (28/6).
Mengenai efisiensi anggaran, ia mengatakan, harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit. "Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang," kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura meresmikan rumah obhe wwarke adyaksa keadilan restoratif (para-para adat). Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, pelaksanaan keadilan restoratif akan menggandeng para ondoafi atau kepala suku yang ada di Port Numbay atau Kota Jayapura. Apabila ada perkara pidana di bawah hukuman lima tahun pada tahap pertama dan belum menemukan perdamaian antara korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa, penyelesaiannya akan dilakukan melalui rumah restorasi atau para-para adat.
"Restorative justice itu semacam pemulihan keadilan terhadap korban. Bila korban telah terpenuhi rasa keadilannya maka dimungkinkan ruang untuk dihentikan penuntutan terhadap kasus pidana yang dilakukan terdakwa," ujar dia.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay George Arnold Awi mengatakan, keadilan restoratif merupakan bagian dari kearifan lokal dalam penyelesaian masalah. Secara adat, penyelesaian dilakukan tanpa memberikan hukuman fisik, melainkan denda. "Itu memberikan keadilan, sehingga pada hakikatnya sama dengan restorative justice," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI Yudian Wahyudi mengatakan, keadilan restoratif sangat penting digalakkan dalam proses penyelesaian masalah karena sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
LPSK: Aparat Menjadi Aktor Penyiksaan
Pemerintah diminta segera meratifikasi protokol dunia melawan penyiksaan.
SELENGKAPNYABung Karno, Pemuda, dan Islam
Pandangan Bung Karno melihat dan menempatkan Islam sebagai pusat daya juang bagi kemajuan Indonesia.
SELENGKAPNYAHabibie dan Ekonomi RI
Presiden BJ Habibie menorehkan tinta emas perubahan struktural pemerintah saat situasi sulit.
SELENGKAPNYA