Kabar Utama
ES Kembali Jadi Tersangka Korupsi di Garuda
Penetapan tersangka kelanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 8,8 triliun.
JAKARTA — Eks direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat CRJ1000 serta ATR 72-600 Garuda.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan ES sebagai tersangka bersama mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo (SS), selaku pihak swasta yang merupakan dirut di PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penetapan kedua tersangka merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun di perusahaan maskapai sipil milik pemerintah itu. “Hasil ekspose yang sudah dilakukan, tim penyidikan menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES dan SS,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejakgung, Jakarta, Senin (27/6).
ES dan SS menggenapi jumlah lima tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Februari dan Maret 2022 sudah menetapkan tiga tersangka awal.
Mereka adalah Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku executive project manager aircraft delivery PT GIAA 2009-2014 dan Setijo Awibowo (SA) yang ditersangkakan karena perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.
Satu lagi, Albert Burhan (AB), ditetapkan sebagai tersangka selaku vice president treasury management PT GIAA 2005-2012. Ketiga tersangka awalan tersebut sudah dalam penahanan sejak status hukumnya terikat.
Terhadap dua tersangka baru, ES dan SS, Burhanuddin menerangkan, mereka tidak perlu ditahan. Kedua tersangka tersebut tengah berada dalam penjara karena irisan kasus yang sama yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Terhadap tersangka ES dan SS, saat ini sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atas kasus suap PT Garuda Indonesia yang pernah ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin.
Terhadap tersangka ES dan SS, tim penyidik di Jampidsus menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam kembali mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
Burhanuddin menerangkan, status tersangka yang menjerat ES dan SS memang beririsan dengan kasus yang ditangani oleh KPK. Namun, menurut dia, ada perbedaan objek pidana dalam penyidikan yang dilakukan Jampidsus.
Di KPK, kasus yang memidanakan ES selama delapan tahun penjara dan SS selama enam tahun penjara berkaitan dengan dengan suap-menyuap serta gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ1000, dan ATR 72-600.
KPK membuktikan ES menerima suap Rp 5,85 miliar, 884.200 dolar AS, 1,02 juta euro, dan 1,18 juta dolar Singapura. Suap itu diberikan SS dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa yang terafiliasi modal serta kepemilikan dengan Connaught National Ltd, perusahaan internasional pengadaan pesawat terbang Garuda. Suap tersebut diberikan agar ES dan HS memuluskan pengadaan.
Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Jampidsus adalah soal pertanggungjawaban pidana atas markup dalam proses pengadaan dan sewa pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600 sepanjang 2011-2021 sebanyak 23 unit. Menurut Burhanuddin, tersangka ES dan SS juga bertanggung jawab atas proses pengadaan yang cacat prosedur sehingga berdampak pada kerugian negara dan PT Garuda Indonesia.
Dari hasil audit BPKP, kami mendapatkan laporan penghitungan kerugian negara sebesar (Rp) 8,8 triliun.
Itu sebabnya, kata Burhanuddin, tim penyidik masih dapat menjerat ES dan SS sebagai tersangka meskipun kasus korupsi di Garuda Indonesia tersebut sudah pernah ditangani oleh KPK. Burhanuddin mengatakan, atas perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai triliun rupiah. “Dari hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan—Red), kami mendapatkan laporan penghitungan kerugian negara sebesar (Rp) 8,8 triliun,” ungkapnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, antara kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan yang sedang dalam penanganan timnya memiliki objek perkara yang berbeda. “Di KPK, yang sudah ditangani itu adalah suapnya. Dan di kita, kita maju (penyidikan dan penetapan tersangka) karena objek perkaranya ini lebih luas sehingga kita melihat tidak ada nebis in idem,” ujar Febrie di Kejakgung, Senin (27/6).
Itu sebabnya, kata Febrie, tim penyidiknya menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Sangkaan tersebut lebih luas dan bukan hanya berkaitan dengan suap-menyuap. Namun, lebih kepada perbuatan para tersangka yang merugikan keuangan negara dan membuat Garuda Indonesia mengalami darurat finansial.
“Dari penyidikan, kita menemukan bukti-bukti terkait dengan pengadaan yang tanpa perencanaan dan pengadaan yang dilakukan secara cacat prosedur dan melanggar hukum sehingga harus ada pertanggungjawaban pidana,” kata Febrie.
View this post on Instagram
Penyelamatan menyeluruh
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, upaya penyelamatan Garuda dilakukan secara menyeluruh. Hal itu meliputi aspek hukum dan aspek bisnis pada perusahaan.
Dari segi hukum, lanjut Erick, Kementerian BUMN berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengejar para pelaku yang bertanggung jawab merugikan keuangan negara.
"Ini bukti terbaru yang mana proses hukumnya terjadi, namun proses restrukturisasinya juga terjadi. Kemarin ada confidence voting (PKPU) yang targetnya hanya 61 persen, tetapi karena ini sangat transparan dan profesional, voting-nya sampai mencapai 97 persen," ujar Erick saat jumpa pers bersama di kantor Kejakgung, Senin (27/6).
Erick menilai hal ini sebagai suatu prestasi yang luar biasa. Apalagi, program restrukturisasi dinyatakan sudah bisa dijalankan. Erick menegaskan, Garuda sebagai flag carrier harus diselamatkan. Namun, Erick tidak ingin terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik. Proses bisnis yang baik harus menjadi landasan dalam perusahaan-perusahaan BUMN.
"Penyelesaian ini konkret, tidak setengah-setengah, karena dalam melakukan perbaikan sebuah perusahaan, apalagi BUMN yang harus sehat dan juga bagian kita mengintervensi market. Kami mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dengan kejaksaan, BPKP, dan sejak awal pun kita melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPK dalam pencegahan,” katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Amerika yang Kini Serbalangka
Amerika kini tengah menghadapi berbagai situasi kelangkaan.
SELENGKAPNYAAkses Masuk ke Makkah Diperketat
Menjelang puncak haji, Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah.
SELENGKAPNYAPresiden Memulai Lawatan Perdamaian
Lawatan perdamaian pertama dari serangkaian rencana kunjungan kerja Jokowi ke luar negeri.
SELENGKAPNYA