Nasional
PNS Bisa Dipecat Jika Membolos 28 Hari
Pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi bagi PNS yang kerap membolos.
JAKARTA— Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 memungkinkan pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos. Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Ia menegaskan, pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Hajatan Mengurai Masalah Jakarta
Polusi udara harus menjadi program prioritas yang perlu segera ditangani Pemprov DKI Jakarta.
SELENGKAPNYARevitalisasi Etika Publik (3)
Nilai etika dalam semua entitas ini terbentuk secara sosial budaya selama berabad-abad.
SELENGKAPNYADoa ‘Malu-Malu’ Si Kembar di Tanah Suci
Pergi haji merupakan mimpi dari Mariano dan Mariana sejak 11 tahun silam.
SELENGKAPNYA