Nasional
Provinsi Baru di Papua Dipimpin Penjabat Gubernur
Komisi II telah membentuk panja pembahasan tiga RUU DOB Papua.
JAKARTA -- Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPR tengah membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah yang menjadi usulan inisiatif DPR.
Mereka menyepakati, sebelum kepala daerah definitif pada tiga provinsi baru tersebut dilantik, presiden mengangkat penjabat (pj) gubernur. Ketentuan tersebut berada pada draf Pasal 9.
Dalam ayat 1 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana ayat 1 dilantik, presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan usul menteri dalam negeri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
1. Presiden jokowi akan menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah di Pegunungan Tengah, Provinsi Papua. Ini disampaikan Presiden jokowi saat berdialog dengan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya #JokowiMembangunPapua pic.twitter.com/r7yJGLqgjx — Kantor Staf Presiden (KSPgoid) October 28, 2019
Setelah itu, dalam ayat 3 disebutkan, dalam hal gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, presiden dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk satu kali masa jabatan paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, ketentuan ayat 3 itu memberi ruang untuk mengevaluasi penjabat gubernur, seperti halnya penjabat kepala daerah lainnya. Meskipun, penjabat gubernur itu bertugas di provinsi baru.
"Tidak samanya itu karena penjabat yang ditunjuk ini punya tanggung jawab yang berbeda dengan daerah pj yang dihabiskan masa ininya, tugasnya khusus itu tidak samanya. Tapi samanya adalah bahwa siapa pun yang ditunjuk di daerah manapun harus ada evaluasi," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6).
Komisi II sendiri telah membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua. Targetnya, ketiga RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.
"Undang-undang ini akan bisa segera efektif berjalan apabila dapat kita selesaikan sebelum tanggal 30 Juni. Kami di Komisi II sudah juga menyusun jadwal, insya Allah, tanggal 30 Juni itu akan ada rapat paripurna," ujar Doli.
View this post on Instagram
Ia menegaskan, jika setelah disahkannya masih terjadi polemik, DPR dan pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menggugatkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bahwa kemudian ada proses judicial review, ya kita hormati kita hargai, nanti apa pun keputusan dari MK ya kita hormati juga," ujar politikus Partai Golkar ini.
Menurutnya, menjadi hak warga negara Indonesia untuk melakukan uji materi atau judicial review terhadap tiga undang-undang DOB Papua tersebut. Namun, ia memastikan, Komisi II sudah melakukan penyerapan aspirasi yang komprehensif sebelum pembahasannya. "Ini sudah cukup matang dan panjang pembicaraan dan pembahasannya ini yang harus bisa tersampaikan kepada publik," klaim Doli.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Transisi Pandemi ke Endemi
Transisi pandemi menuju endemi membutuhkan kesiapan Indonesia menekan efek negatif subvarian omikron.
SELENGKAPNYARUU Pemekaran Papua Ditargetkan Sah Akhir Juni
Mendagri mengeklaim pemekaran Papua adalah aspirasi rakyat.
SELENGKAPNYASuami Teladan
Tidak sedikit keteladanan yang dapat ambil dari perjalanan keluarga Nabi Ibrahim.
SELENGKAPNYA