Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) terseb | Republika/Thoudy Badai

Nasional

KPK Cekal Ketua DPD PDIP Kalsel Mardani Maming

Salah satu yang dicekal adalah Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal dua orang terkait kasus dugaan rasuah. Salah satu yang dicekal adalah Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6).

Ali mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyidikan. Penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

Meski demikian, KPK masih belum ingin mengungkapkan detail perkara yang menjerat Bendahara Umum PBNU tersebut. Ali mengaku bahwa KPK akan bersikap terbuka terkait penyidikan perkara tersebut. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," katanya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan pencekalan terhadap dua orang atas permintaan KPK. Dia membenarkan bahwa satu sosok yang juga dicekal adalah Rois Sunandar. Dia mengatakan, keduanya dicegah selama enam bulan ke depan. Rois juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus usaha penerbitan izin pada Kamis (9/6).

photo
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

"Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh.

PDIP belum mau menanggapi lebih lanjut soal kabar pencekalan kadernya Mardani H Maming ke luar negeri oleh KPK. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terkait kabar tersebut.

"Ya saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (20/6).

Dirinya mengingatkan kembali pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah bahwa tiap kader partai memiliki tanggung jawab pada jabatan yang diembannya. PDIP melarang setiap kadernya menyalahgunakan kekuasaan.

"Sehingga saya tak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," ujarnya.

photo
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/6/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Sebelumnya, Mardani Maming sempat menjadi saksi terkait kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan kepala dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Mardani diperiksa terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, Christian Soetio.

Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Mardani membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu. Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, mengatakan kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang.

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Irfan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Daerah Tunggu Vaksin dan Obat-obatan Atasi PMK

Kementan akan mendahulukan vaksinasi PMK pada hewan yang masih sehat.

SELENGKAPNYA

Perspektif Wafat di Baqi’

Tidak ada petunjuk mengenai identitas penghuni Baqi’. Kami hanya tahu dari sirah bahwa Baqi’ dihuni oleh manusia-manusia istimewa.

SELENGKAPNYA

‘Kita Menang Pertandingan, Tapi Kalah dalam Kehidupan’

PSSI mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan atas meninggalnya dua korban.

SELENGKAPNYA