Seorang warga berjalan di dekat sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, Ahad (8/8/2021). Pemprov DKI membebaskan PBB-P2 bagi rumah dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar. | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Jakarta

Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pajak

Pemprov DKI membebaskan PBB-P2 bagi rumah dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang memihak kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemprov DKI pun membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. Menurut Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan, kebijakan yang dikeluarkan sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat pada 2022, yang masih terdampak pandemi Covid-19.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Anies dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (12/6).

photo
Sejumlah bangunan semi permanen hunian warga berdiri dengan latar belakang gedung-gedung apartemen di tepi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Pemprov DKI membebaskan PBB-P2 bagi rumah dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar.. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Anies menganggap, selama era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk di Jakarta. Karena itu, menurut Anies, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada masyarakat Ibu Kota sekaligus memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal selain membebaskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar adalah memberi pengurangan pajak 10 persen bagi rumah sederhana sehat dengan luas lahan 60 m2 dengan bangunan 36 m2. Meski terkesan bukan bangunan besar, ada rumah di wilayah tertentu di Jakarta karena berlokasi di kawasan elite sehingga NJOP di atas Rp 2 miliar. Adapun untuk bangunan selain rumah tinggal, juga dibebaskan pajak sebesar 15 persen.

Anies menjelaskan, kebijakan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 dibagi menjadi beberapa kategori terkait kewajiban pemilik rumah. Bagi yang membayar pada September-Oktober 2022, mendapatkan potongan 15 persen. Untuk periode September-Oktober diberikan potongan 10 persen dan pada November mendatang hanya mendapatkan diskon lima persen. "Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo," kata Anies.

Adapun bagi wajib pajak yang masih belum melunasi tunggakan periode 2013-2021 juga dibagi menjadi tiga kategori. Jika pemilik rumah melunasi tagihan pada Juni-Oktober 2022, bakal mendapatkan potongan 10 persen dan diskon lima persen diberikan bagi mereka yang membayar pada November-Desember 2022. Menurut Anies, keuntungan mengikuti program tahun ini adalah pemilik bangunan dibebaskan sanksi 100 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (humaspajakjakarta)

Anies juga memberi keringanan bagi wajib pajak yang memiliki PBB di atas Rp 100 juta. Jika ada pemilik rumah yang membayar pada Juni-Agustus 2022, bakal mendapatkan potongan 15 persen. Diskon 10 persen diberikan bagi yang melunasi kewajiban pada September-Oktober 2022. Untuk yang membayar tagihan pada November 2022, hanya mendapatkan keringanan lima persen. "Pun sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo," kata Anies.

Sementara bagi pemilik rumah dengan pajak di atas Rp 100 juta yang belum melunasi kewajiban periode 2013-2021 juga mendapatkan tawaran menarik. Jika mereka membayar PBB-P2 pada Juni-Oktober 2022 bakal diberikan potongan 10 persen. Diskon tersisa lima persen jika tunggakan dilunasi pada November-Desember 2022. "Kesamaannya sanksi dihapus 100 persen," ujar Anies.

Dia menerangkan, sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh warga Jakarta secara elektronik melalui alamat di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Anies mengingatkan, warga membayar pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi Jakarta agar lekas pulih.

Sebagai contoh, pandemi membuat APBD DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun akhirnya berkurang Rp 24,72 triliun menjadi Rp 63 triliun akibat pendapatan merosot. "Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," kata Anies.

Kebijakan tepat

Anggota Komisi B DPRD DKI Ahmad Yani menilai, kebijakan Gubernur DKI membebaskan pajak bagi NJOP rumah yang nilainya kurang dari Rp 2 miliar sudah tepat. Dia merasa, kebijakan itu sangat dibutuhkan masyarakat yang memiliki rumah tidak terlalu luas. "Dalam kondisi seperti ini, memang masyarakat mendapat keuntungan dan kebebasan terkait PBB-P2," kata Yani.

Terlebih, dia melanjutkan, kondisi perekonomian warga akibat pandemi belum normal seperti sediakala. Dengan adanya insentif pajak, kata Yani, hal itu dapat menjadi penggerak ekonomi di sektor lain. "Apresiasi kita pada Gubernur (Anies) karena memberi perhatian kepada warga."

Yani mengakui, kebijakan Anies itu bisa membuat pendapatan Pemprov DKI berkurang. Meski demikian, dewan merasa eksekutif sudah melakukan kajian jauh-jauh hari untuk mengukur efek positif kebijakan yang dikeluarkan. "Justru ke depan ini akan memacu DKI mendapatkan (pendapatan dari) sektor lainnya jika ekonomi masyarakat meningkat," kata politikus PKS itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

BUMN Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Pengembangan instrumen pasar uang syariah perlu terus diperluas.

SELENGKAPNYA

Cara Alquran Hadapi Islamofobia

Kini, berabad-abad sesudah zaman Rasul SAW gerakan Islamofobia masih saja gencar.

SELENGKAPNYA

Stagflasi dan Anomali Ekonomi Syariah 

Dalam keadaan stagflasi, pelaku bisnis memiliki dua tantangan besar.

SELENGKAPNYA