Nasional
Polisi: Khilafatul Muslimin Terafiliasi 30 Sekolah
Polisi menangkap seorang tokoh Khilafatul Muslimin berinisial AS.
JAKARTA — Polisi menyebut setidaknya sebanyak 30 sekolah terafiliasi organisasi masyarskat (ormas) Khilafatul Muslimin. Hal itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangksa yang telah diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya.
“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, Senin (13/6).
Terbaru, Polisi menangkap seorang tokoh Khilafatul Muslimin berinisial AS yang berperan sebagai menteri pendidikan dari ormas tersebut. Atas perintah khalifah AS menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. AS diamankan Polisi di Mojokerto pada Senin (13/6) dini hari.
Selain itu AS jug bertugas dalam penyebaran khilafah dan bertanggungjawab untuk melakukan doktrinisasi. Sehingga melakukan doktrin terkait dengan meyakinkan orang lain bahwa khilafah bisa menggantikan ideologi Pancasila atau ideologi bangsa Indonesia Pancasila. Namun demikian, Zulpan belum membeberkan ke-30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
AS ditangkap di Mojekerto, Senin (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Zulpan, sebagai menteri, tersangka AS berperan dalam pembuatan konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diterbitkan oleh Khilafatul Muslimin. Diduga tulisan yang dibuat oleh AS dan bertentangan dengan Pancasila.
"Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang di keluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Zulpan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak semua organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan melanggar hukum. Termasuk Ormas Khilafatul Muslimim yang sedang dalam penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya.
"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6).
Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6). Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Antisipasi Ancaman Krisis Pangan Global
Diversifikasi ke pangan lokal menjadi salah satu solusi ancaman krisis pangan bagi Indonesia.
SELENGKAPNYAJamaah Haji Bergerak ke Makkah
Sebanyak 753 jamaah haji RI gelombang satu mulai diberangkatkan ke Makkah.
SELENGKAPNYADaerah Minta Penghapusan Honorer Harus Cermat
Penghapusan honorer pada 2023, dinilai akan memicu 'kiamat kecil' bagi pemerintah daerah
SELENGKAPNYA