Nasional
Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni
Tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Agustus 2022 dan verifikasi pada Desember 2022.
JAKARTA -- DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. KPU dan Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan terkait peraturan KPU (PKPU), tahapan, dan pengadaan logistik dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (7/6) hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR, KPU, dan pemerintah juga sudah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun dan durasi masa kampanye selama 75 hari. “Diharapkan, pendistribusian logistik dan pembuatan logistik bisa dilaksanakan KPU," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).
Puan juga berharap, pemerintah menerbitkan perpres untuk mengatur pengadaan logistik pemilu. “Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR," ujar Puan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, Komisi II, pemerintah, dan DPR sudah melakukan pembicaraan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 sudah dilakukan selama 1,5 tahun. Ketiga pihak sudah mendengarkan skema masa kampanye yang diusulkan, yakni 75 hari, 90 hari, dan 120 hari.
Karena itu, ia membantah bahwa alotnya pembahasan masa kampanye karena adanya lobi-lobi dari elite politik. "Kami menghitung segala sesuatunya secara detail dan pakai simulasi," ujar Doli.
Ia menambahkan, Komisi II menyepakati masa kampanye selama 75 hari karena berkaca pada Pemilu 2019. Kala itu, ia menambahkan, lamanya masa kampanye membuat gesekan antarpendukung menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU dan Komisi II akan menyepakati secara formal masa kampanye 75 hari. "Dari berbagai macam topik tadi sudah boleh dikatakan sudah sinkron antara semua pihak, besok tinggal disepakati secara formal," ujar Hasyim.
KPU telah membuat sejumlah perhitungan terkait masa kampanye dan pendistribusian logistik Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU dapat menyusun proses pendistribusian logistik tanpa mengganggu masa kampanye.
Ia menambahkan, tugas KPU berikutnya, yakni menyusun PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "KPU ini lembaga layanan, yaitu layani pemilih dan peserta pemilu, anggota DPR kan anggota parpol, parpol peserta pemilu, sehingga layanan bagi peserta pemilu jadi penting," ujar Hasyim.
Sementara itu, tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Agustus 2022 dan verifikasinya dilakukan pada Desember 2022. Beberapa bulan jelang pendaftaran, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menguji UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PSI meminta MK mengoreksi Pasal 173 ayat 1 dengan menyatakan seluruh partai politik wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU. PSI menilai pembedaan perlakuan bagi partai politik di parlemen dan partai politik di luar parlemen merupakan bentuk diskriminasi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Apakah Boleh Kurban Terkena PMK?
Apakah sah menyembelih hewan kurban yang terkena penyakit PMK?
SELENGKAPNYAMenikmati Takdir Kematian
Nikmati saja jatah hidup ini dengan beramal saleh sampai kematian tiba.
SELENGKAPNYAHindutva Pop, Aliran Musik Fenomena Baru India
Bentuk musik ini dinilai mirip dengan yang diproduksi di bawah rezim Nazi pada 1930-an.
SELENGKAPNYA