Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Pemeriksaan tersebut guna mencegah dan men | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Khazanah

MUI: Keabsahan Hewan Kurban Terpapar PMK Perlu Didalami

Di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur, ditemukan 6.433 sapi yang terkonfirmasi terinfeksi PMK.

JAKARTA — Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi, mulai marak terjadi di sejumlah daerah. Di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur, ditemukan sebanyak 6.433 sapi yang terkonfirmasi terinfeksi PMK. Dari jumlah ini, masih ada 5.560 sapi dalam kondisi sakit, 838 ekor dinyatakan sembuh, dan 35 ekor mati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi tanggapan atas kondisi tersebut, mengingat dalam waktu dekat umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha. Ketua Komisi Fatwa MUI DIY KH Makhrus Munajat meminta masyarakat menghindari hewan ternak, baik sapi, kambing, maupun kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.

Dilansir laman resmi MUI, dia menyebutkan, jika masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, daging hewan tersebut tetap halal untuk dikonsumsi. Dia mengatakan, dagingnya halal dan sah dimakan.

photo
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan domba di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Pemeriksaan tersebut guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terkait hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan, untuk sementara ini MUI pusat belum dapat menyampaikan pandangan resmi terkait PMK. Namun, dia menekankan, yang perlu didalami, yaitu soal apakah PMK termasuk penyakit yang menyebabkan hewan yang terpapar menjadi tidak sah untuk dikurbankan. Menurut dia, aspek inilah yang harus ditindaklanjuti.

"Belum ada (pandangan MUI), tetapi secara mendasar yang perlu diperdalam adalah apakah penyakit PMK ini termasuk penyakit yang terkategorikan sakit yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban. Ini yang perlu pendalaman," ujar dia kepada Republika, Ahad (22/5).

Miftahul menambahkan, MUI akan melakukan pertemuan bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal tersebut.

"Secara pribadi, saya pada pekan lalu diundang diskusi dengan Kemenko PMK tentang hal itu. Pada akhirnya kami minta mereka untuk mendiskusikan sekali lagi secara kelembagaan dengan mendatangkan ahli terkait untuk memberikan pandangan atau pemahaman masalah secara lebih komprehensif. Kami masih menunggu kesiapan mereka," ujar Kiai Miftahul.

photo
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mencatat hasil pemeriksaan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sebelumnya, MUI DIY meminta masyarakat menghindari hewan ternak yang terpapar atau bergejala PMK untuk dijadikan hewan kurban. "Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit. Kalau ada hewan yang sehat, sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, KH Makhrus Munajat.

Terlepas dari kemunculan wabah PMK, kata Makhrus, sesuai syariat Islam dalam berkurban masyarakat memang diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik, serta cukup umur.

"Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh, misalnya, tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh," kata dia.

Karena itu, selama masih ada hewan yang sehat, ia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.

Meski demikian, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, menurut Makhrus, daging hewan kurban itu tetap halal untuk dikonsumsi.

"Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Sejarah Emas Basket

Torehan prestasi tersebut menjadi momentum menatap FIBA Asia Cup dan FIBA World Cup.

SELENGKAPNYA

Ujian Seorang Mukmin

Tidak ada jalan lain kecuali bersabar dalam menghadapi ujian keimanan.

SELENGKAPNYA

Hotel untuk Jamaah Bagus dan Dekat Masjid Nabawi

Menag diketahui melakukan kunjungan kerja ke Saudi sejak Rabu (18/5) untuk memastikan kesiapan layanan bagi calhaj Indonesia.

SELENGKAPNYA