Petugas kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika sabu seberat 238 kilogram dan ganja seban | Prayogi/Republika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar memberikan sambutan saat pemusnahan barang bukti narkotika di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkob | Prayogi/Republika.
Tersangka memusnahkan barang bukti narkotika di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika sabu seberat 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 k | Prayogi/Republika.
Petugas kepolisian menata barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika sabu seberat 238 kilogram | Prayogi/Republika.
Petugas kepolisian menata barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika sabu seberat 238 kilogram | Prayogi/Republika.
Tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkotika di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika sabu seberat 238 kilogram dan ganja | Prayogi/Republika.
Terkait
Peristiwa
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Dari empat kasus yang berbeda.
Pemusnahan barang bukti narkotika di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika sabu seberat 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram yang berasal dari empat kasus yang berbeda. Prayogi/RepublikaBaca Selengkapnya';