
Fatwa
Bolehkah Shalat Gaib yang Lokasi Jenazahnya Dekat?
Di antara syarat menshalati jenazah secara hadir adalah adalah harus berada di dalam satu tempat.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah yang bisa dilaksanakan secara langsung (hadir) di depan jenazah atau pun secara ghaib semisal karena jarak yang sangat jauh dengan lokasi mayit. Hanya saja, muncul pertanyaan bolehkah orang yang rumahnya dekat dengan lokasi jenazah melakukan sholat ghaib?
Pengajar fiqih Pondok Pesantren Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran yang juga alumni Al Azhar Kairo Mesir, Ustaz Mustakim, menjelaskan bahwa di antara syarat menshalati jenazah secara hadir adalah adalah harus berada di dalam satu tempat. Tidak ada yang menghalang-halangi mushali (orang yang melaksanakan shalat jenazah) dengan jenazah.
Bagi mayit yang berada di luar batas kota maka masuk kategori mayit ghaib. Karena itu, warga boleh untuk melakukan shalat jenazah secara ghaib. Dalil bolehnya shalat ghaib adalah ketika Nabi Muhammad SAW mendengar berita meninggalkannya raja Najasyi. Nabi lalu melakukan shalat jenazah bil ghaib.
Ustaz Mustakim menjelaskan tidak boleh bagi seseorang yang tempat tinggalnya masih berada dalam satu kota dengan mayit melakukan shalat ghaib tanpa adanya udzur. Kendati kota tersebut sangat luas, maka orang tersebut tidak boleh melakukan shalat ghaib.
"Bagi orang yang masih di dalam satu daerah, masih di dalam satu benteng darah dengan si mayit, maka dia tidak boleh melakukan shalat ghaib. Jadi shalat ghaib ini hanya berlaku untuk orang yang berada di luar daerahnya si mayit," kata Ustaz Mustakim saat mengisi kajian fiqih di Masjid Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran beberapa hari lalu.
Bagi orang yang masih di dalam satu daerah, masih di dalam satu benteng darah dengan si mayit, maka dia tidak boleh melakukan shalat ghaib.
Ustaz Mustakim mengatakan, bagi orang yang mengalami udzur diperbolehkan melakukan shalat ghaib meskipun lokasi dia dan mayit masih berada di dalam satu kota. Semisal orang tersebut tidak bisa menghadiri shalat jenazah secara fisik sebab tengah mengalami sakit atau sedang berada di penjara.
Lebih lanjut, Ustaz Mustakim mengatakan, diperbolehkan juga menshalati mayit yang sudah dikuburkan. Meski mayitnya sudah hancur karena sudah lama dikubur atau sudah bertahun-tahun.
"Artinya boleh kita menshalati maqbarah yang sudah lama. Saudara yang sudah meninggal lama banget, tidak (pernah) bertemu, dan tahu bahwa itu adalah saudaranya sudah beberapa tahun (meninggal) dan sudah dipastikan bahwa mayitnya sudah hancur tinggal tanah. Itu tetap boleh dishalati alal ghaib," kata dia.
Ustaz Mustakim juga menjelaskan, orang yang melakukan shalat jenazah haruslah suci dari hadats dan terjaga mulai mengerjakan shalat hingga selesai mengerjakan shalat. Selain itu, mayit yang hendak dishalati harus dipastikan telah disucikan.
Menurut Ustaz Mustakim, mayit tidak boleh dibelakangi ketika melakukan shalat jenazah. Meski mayit tersebut sudah dikubur, tidak boleh menshalati dengan membelakangi.

Kecuali mayit tersebut masuk dalam kategori mayit ghaib, maka tidak menjadi masalah, sebab mayit tidak ada di tempat. Sedangkan yang utama untuk menshalati jenazah adalah keluarga dan saudara-saudara dari mayit.
Ustaz Mustakim menjelaskan, mayit syahid tidak dimandikan dan tidak juga dishalati. Meski mayat yang syahid tersebut dalam keadaan junub atau menanggung hadats besar.
Hukum memandikan dan menshalati mayit yang mati syahid hukumnya haram meskipun mandi tersebut tidak sampai menghilangkan bekas-bekas darah yang keluar ketika dalam peperangan itu. Sebab, Allah telah mensucikan dengan memberikan mayit tersebut derajat syahid. Bahkan orang yang mati syahid tersebut tidak perlu didoakan karena sudah dijamin Allah.
Ini sebagai bukti bahwa Allah mencintai orang syahid dan bukti bahwa orang tersebut tinggi derajatnya. Syahid yang dimaksud adalah orang yang meninggal dalam peperangan melawan kafir, bukan mati karena penyakit.
Bagaimana Adab dalam Hubungan LDR Pasangan Suami-Istri?
Terdapat adab dan penyikapan dalam hubungan LDR pasangan yang berkeluarga.
SELENGKAPNYAPendidikan Keluarga
Kembali menengok pendidikan keluarga adalah ikhtiar penting dalam mendidik anak-anak Indonesia.
SELENGKAPNYALupa Bayar Zakat Fitrah, Harus Bagaimana?
Jika tidak membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan para ulama, dia tidak dikenakan sanksi.
SELENGKAPNYA