Nasional
LPSK: Korban Kerangkeng Manusia Dibungkam
LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada upaya pembungkaman saksi dan korban pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.
"Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Antonius mengatakan, bentuk pembungkaman dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit hutang. Mereka membayarkan hutang korban atau mengatasi kebutuhan ekonominya, termasuk menawarkan sejumlah uang dan kendaraan.
"Para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban, hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," kata Antonius.
Ia mengungkapkan, pada 18 April 2022, rumah mertua saksi korban didatangi beberapa orang. Mereka hendak memintanya tidak menjadi saksi dengan imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis, ditambah satu unit mobil.
Selain itu, ada pula yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah. Mereka menawarkan uang jutaan rupiah agar tidak menjadi saksi. "Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung (saksi) yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat," ujar Antonius.
Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan. "Kami mengingatkan kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut diancam pidana," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4).
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
'Terbit Paling Bertanggung Jawab di Kasus Kerangkeng Manusia
Penyidik menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
SELENGKAPNYAKomnas HAM Minta Polisi Serius Tangani Kasus Kerangkeng
Komnas HAM meminta polisi menjalankan segala rekomendasi yang diajukan lembaganya.
SELENGKAPNYA