Khazanah
Wapres Minta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 194 ribu sertifikat tanah wakaf.
JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Wapres mengungkap, dari 430 ribu lokasi tanah wakaf yang tercatat dengan luas 56 ribu hektare, baru 58 persen yang memiliki sertifikat.
Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya. Pada 2021, ungkap Ma'ruf, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat.
"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar tujuh hingga delapan tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang disiarkan secara daring dari Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4).
Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyerahkan 3.152 sertifikat yang diterima simbolis oleh sembilan perwakilan nazir. Ma'ruf mengatakan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf dan kemanfaatannya. Sebab, ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.
Wapres mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Dia menekankan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan.
Ma'ruf menyampaikan, tanah wakaf dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Ma'ruf mengingatkan masih ada pekerjaan rumah untuk membenahi tata kelola tanah wakaf khususnya sertifikasi wakaf.
"Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.
Ma'ruf menekankan beberapa hal agar gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan maksimal. Salah satunya, kesamaan pemahaman dalam percepatan sertifikat wakaf.
"Terkait hal ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," ujarnya.
Kemudian, ujar Wapres, perlu ada sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah wakaf. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan proteksi ataupun optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah.
View this post on Instagram
Kemudian, Wapres menilai, perlu ada pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan. "Antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaih," katanya.
Dia berharap, platform tersebut dapat digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang dan surat berharga hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir. Dengan demikian, pemerintah dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 194 ribu sertifikat tanah wakaf. Ia mengatakan, sejak 2017 sampai saat ini telah terbit 97.771 sertifikat wakaf atau sekitar 50 persen dari total jumlah sertifikat wakaf.
"Ini berarti dari 2017 sampai 2022 terdapat akselerasi sertifikasi tanah wakaf yang sangat signifikan. Dalam lima tahun setara dengan 52 tahun pendaftaran tanah wakaf sejak UUPA disahkan pada 1960," kata Sofyan.
Ia berharap, dengan sertifikasi tanah wakaf, tidak ada lagi masjid atau mushalla yang dibongkar akibat gugatan ahli waris. Menurut dia, kasus gugatan ahli waris terjadi karena administrasi wakaf tidak tercatat dengan baik dan proses wakafnya hanya dilakukan secara lisan antara nazir dan wakif.
"Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Oleh karena itu, administrasi wakaf harus tertib sampai dengan sertifikat," kata Sofyan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ummu Saad, Tonggak Hukum Waris dalam Islam
Kematian ayahnya menjadi sebab turunnya hukum waris.
SELENGKAPNYAKiat Aman Mudik dengan Sepeda Motor
Masih banyak masyarakat yang mudik dengan mengendarai sepeda motor
SELENGKAPNYABijak Konsumsi Minuman Berenergi Saat Mudik
Minuman berenergi menjadi konsumsi pemudik di saat lelah.
SELENGKAPNYA