Terawan Agus Putranto | AP Photo/Achmad Ibrahim

Nasional

Panglima TNI Ikuti Keputusan IDI Soal Terawan

Pemberhentian dari IDI tidak berpengaruh pada izin praktik dr Terawan.

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti keputusan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan status keanggotaan Letjen Purn dr Terawan Agus Putranto. Andika mengatakan, IDI sebagai institusi memiliki kewenangan yang sudah melekat sejak didirikan.

“Menurut saya, itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut," kata Panglima TNI kepada Ketum PB IDI di Jakarta sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diakses, Senin (25/4).

Andika sudah bertemu dengan Ketua Umum PB IDI dr Muhammad Adib Khumaidi. Dalam pertemuan itu, Andika menyampaikan, TNI menghormati keputusan dan aturan internal IDI karena itu menjadi hukum yang berlaku bagi anggotanya. 

Andika juga bertanya kepada IDI dampak pemberhentian tetap dr Terawan terhadap izin praktiknya. Sebab, dr Terawan merupakan salah satu ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan," kata Andika.

Adib menjelaskan, ketetapan muktamar memunculkan konsekuensi berupa amanah yang harus diemban oleh pengurus baru PB IDI yang terpilih pada Muktamar di Aceh beberapa waktu lalu. Adib menjelaskan, status keanggotan dr Terawan adalah pemberhentian tetap. 

Namun, ia menambahkan, masih ada ruang jika dr Terawan berkenan kembali menjadi anggota IDI. 

"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup, Pak. Jadi masih ada upaya ruang, kalau kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali," kata dr Adib. 

photo
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menyerahkan piagam kepada Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) Terawan Putranto (kiri) saat Wisuda Purnawira Pati TNI AD di lapangan Pancasila kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). - (ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO)

"Kami akan kuatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang mau masuk, pasti akan kita terima," sambungnya.

Hasil Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh, bulan lalu memutuskan pemberhentian tetap dr Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Kendati demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Namun, problemnya kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr Terawan habis karena untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik. Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Abdullah bin Rawahah Penyair yang Gagah di Medan Perang

Abdullah bin Rawahah tampil membawa pedang ke medan tempur Badar, Uhud, Khandaq, Hudaibiyah, dan Khaibar.

SELENGKAPNYA

IDI Sambut Opsi Mediasi Soal Terawan

Menteri Kesehatan akan memfasilitasi mediasi IDI dengan dokter Terawan.

SELENGKAPNYA