Umat Islam melaksanakan shalat tasbih saat iktikaf di Masjid Agung Almarkazul Islamic Centre Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (23/4/2022) dini hari. Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, umat Islam memperbanyak ibadah untuk mengharapkan hikmah malam kemuliaan | ANTARA FOTO/Rahmad

Kabar Ramadhan

Jurus Muslimah Berburu Pahala Ramadhan

Saat sedang berhalangan, banyak ibadah yang dapat dilakukan Muslimah.

OLEH RATNA AJENG TEJOMUKTI 

Bulan Ramadhan merupakan bulan khusus bagi orang yang beriman. Karena dalam bulan ini, umat Islam yang beriman diwajibkan berpuasa sebagaimana tersurat dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ketua Dewan Dai-Daiah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Ustazah Nurma Nugraha menjelaskan, puasa wajib dilaksanakan bagi laki-laki dan perempuan yang telah mencapai akil baligh. Namun, bagi wanita, ada tantangan tersendiri dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Terutama ketika sedang haid dan nifas di mana mereka tidak wajib berpuasa.

"Bagi wanita yang sedang haid dan nifas hendaklah mereka tetap menjaga etika ketika makan pada siang hari," ujar Ustazah Nurma kepada Republika, belum lama ini.

Meski tidak bisa berpuasa karena halangan tersebut, seorang wanita tetap dapat melaksanakan ibadah lain yang nilai pahalanya pun dapat berkali-kali lipat. Sebab, ibadah tersebut dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

 

Ibadah-ibadah itu, di antaranya memperbanyak zikir. Meski banyak lafaz zikir yang diambil dari Alquran, wanita yang sedang tidak dalam keadaan suci tetap boleh melafazkannya asalkan dengan niat zikir, bukan membaca Alquran.

"Seperti zikir doa pagi dan sore, beberapa doanya diambil dari ayat Alquran. Maka ketika membacanya tidak apa-apa karena niat membacanya adalah zikir," kata Ustazah Nurma.

Demikian juga saat wanita menyiapkan makanan sahur dan berbuka, akan dihitung sebagai ibadah dengan pahala 70 kali lipat. Ibadah lainnya yang dapat diperbanyak selama Ramadhan adalah sedekah.

Sedekah dapat dilakukan dalam bentuk apa pun. Salah satunya menyiapkan makanan sahur dan berbuka bagi orang yang sedang iktikaf di masjid atau mereka yang sedang dalam perjalanan tetapi berbuka di jalan.

Terkait iktikaf, karena ibadah ini dilaksanakan dengan duduk atau berdiam diri, wanita yang haid dan nifas dapat melaksanakannya, tetapi tidak boleh iktikaf di dalam masjid. Wanita yang sedang berhalangan tetap dapat iktikaf bersama keluarganya dengan duduk di sekitar masjid yang tidak dipergunakan untuk shalat.

"Iktikaf pun tidak harus hanya zikir dan membaca Alquran sepanjang malam. Mereka yang iktikaf diizinkan untuk tidur atau makan dan kebutuhan lain, seperti pergi ke toilet. Hanya, waktu yang digunakan lebih lama untuk mengingat Allah SWT," ujar Ustazah Nurma.

photo
Umat muslim membaca Alquran (tadarus) saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1443 H di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Sabtu (23/4/2022) dini hari. Pada 10 hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Ia mengingatkan, bagaimanapun haid dan nifas merupakan qadar Allah yang patut disyukuri dan tidak perlu dikeluhkan. Tak perlu berkecil hati karena banyak ibadah lain yang dapat dilakukan dengan keutamaan yang sama dengan orang yang berpuasa.

Ustazah Qotrunnada Syathiry Ahmad pun menjelaskan bahwa wanita bisa mendapatkan pahala dengan mudah ketika Ramadhan. "Menyiapkan sahur dan berbuka akan bernilai pahala meski dalam keadaan haid dan nifas sekalipun," ujar dia.

Ketika wanita haid dan nifas dilarang membaca Alquran, mereka dapat menggantinya dengan berzikir. Sebab, hal tersebut adalah bagian dari rukhsah atau keringanan.

Rukhsah ini tak hanya haid dan nifas, tetapi juga bagi orang yang sedang sakit atau menempuh perjalanan jauh. Mereka boleh tidak berpuasa. Demikian juga bagi wanita yang sedang mengandung atau menyusui, mereka juga diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, untuk hukum mengganti puasa bagi wanita yang mengandung dan menyusui ada dua ketentuan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

"Misalnya, ibu hamil dan menyusui jika berpuasa menjadi lemas, muntah hingga jatuh sakit maka hanya mengqadha puasa saja, tetapi jika khawatir membahayakan janin karena tidak cukup nutrisi, maka wajib membayar kifarat dengan fidyah," ujar dia.

Jumlah fidyah yang harus dibayar oleh ibu hamil dan menyusui adalah enam ons beras atau tiga per empat liter. Akan lebih baik jika dibulatkan satu liter untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Sementara, orang yang berhak mendapatkan fidyah adalah fakir miskin, tetapi diutamakan fakir miskin Muslim terlebih dahulu. Demikian juga bagi wanita yang telah lanjut usia (lansia). Jika mereka tak sanggup berpuasa pada bulan Ramadhan, bisa mengganti dengan membayar fidyah. Namun, lebih baik jika lansia tersebut menunggu hingga Ramadhan berikutnya.

"Karena siapa tahu, dalam jarak sebelas bulan, lansia tersebut masih mampu untuk meng-qadha meski tidak berturut-turut 30 hari," ujar Ustazah Nada.

Terkait iktikaf, wanita yang sedang berhalangan untuk iktikaf di masjid dapat melakukannya di rumah. Sehingga tanpa harus pergi ke masjid, wanita yang sedang berhalangan tetap dapat iktikaf dengan keutamaan yang sama dengan orang yang iktikaf di masjid.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.