Nasional
Artis Diperiksa Terkait DNA Pro Bertambah
Terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro tersebut, sejumlah publik figur telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.
JAKARTA -- Anggota grup musik Project Pop Herman Josis Mokalu atau Yosi kemarin mendatangi Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro. Yosi diperiksa karena pernah menjadi pengisi acara yang digelar DNA Pro di Surabaya.
"Cuma sebagai saksi. (Saya) sempat mengisi acara (DNA Pro) di Surabaya beberapa bulan yang lalu," kata Yosi, usai diperiksa, Jumat (22/4).
Selain Yosi, ada pula penyanyi asal Papua Nowela Elizabeth Auparay. Ia juga diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus serupa. "Yosi dan Nowela sudah di Bareskrim untuk dimintai keterangan. Nowela sudah datang jam 14.00 WIB tadi, barengan sama Yosi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro, sejumlah publik figur telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. Mereka adalah penyanyi Rossa pada Kamis (21/4), Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), serta Ivan Gunawan pada Kamis (14/4). Sementara itu, Billy Syahputra dijadwalkan diperiksa pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara robot trading DNA Pro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukkan JPU sesuai keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus tersebut PT DPA.
Robot trading DNA Pro tersangkut dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. DNA Pro diduga memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka, padahal tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.
SPDP dikirimkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 17 Maret 2022. Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 21 Maret 2022, yang kemudian menjadi dasar dari penunjukan tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas tersangka PT DPA.
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar pasal 106 juncto pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tuturnya, Jumat (22/4/).
DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Penyidik sudah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.