Masjid al Hurriyyah dibangun di atas tanah wakaf | Youtube

Bodetabek

Kontroversi Pembongkaran Masjid Al Hurriyyah di Samping MNC

Fraksi PKS DPRD DKI juga bakal memanggil pengurus Masjid Al Hurriyyah, Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, dan Wali Kota Jakpus Dhany Sukma.

Lahan gembur dan rumput-rumput kecil hijau masih tampak di belakang gedung pencakar langit sekitar Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/4).

Pagar pembatas menjulang mengelilingi seluruh lahan. Tak ada lalu lalang, hanya alat berat yang baru saja menganggur ditinggalkan pekerja di lahan yang sebelumnya berdiri masjid tersebut.

Alat berat dikerahkan untuk menggemburkan tanah di samping MNC Tower tersebut. Terlihat material sudah dibuang hingga tanah menjadi rata. "Masjidnya sudah nggak ada, udah dirobohin tuh," kata Eep (47 tahun), warga sekitar saat ditemui Republika di lokasi eks lahan Masjid Al-Hurriyah.

Pembongkaran Masjid Al-Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, beberapa waktu lalu, oleh PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group menimbulkan kontroversi. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya segera akan memanggil manajemen PT MNC Property Group untuk meminta pertanggungjawaban masalah yang memunculkan polemik di masyarakat tersebut.

Fraksi PKS DPRD DKI juga bakal memanggil pengurus Masjid Al Hurriyyah, Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, dan Wali Kota Jakpus Dhany Sukma untuk meminta klarifikasi status pembongkaran Masjid Al-Hurriyah. Yani menyebut, agenda pemanggilan untuk meminta penjelasan soal status tanah dan bangunan yang digadang-gadang dilakukan tukar guling (ruislag) dengan lahan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu. "Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat," kata Yani di Jakarta, Rabu (13/4).

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI lainnya, Israyani, menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempelajari dokumen pendirian masjid yang dibongkar oleh perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. Dia berjanji bakal mengakomodasi keinginan warga RW 06 Kebon Sirih untuk mempertahankan masjid tersebut.

Israyani menyebut, pembongkaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. "Setidaknya untuk mengembalikan Masjid Al Hurriyyah ke wilayah terdekat," ujar anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Jakpus itu.

Israyani menyatakan, jika memang ada temuan yang berkaitan pelanggaran prosedur dan aturan, masjid yang sudah dibongkar wajib didirikan di lokasi yang sama. Dia menyebut, tidak bisa nantinya masjid didirikan di sekitar Pasar Minggu.

Pembongkaran Masjid Al Hurriyyah hingga kini masih menuai sorotan di masyarakat. Pasalnya, berdasarkan Nota Dinas Plh Wali Kota Jakpus pada Desember 2020, PT MNC Property Group diperintahkan berhenti melakukan pembongkaran masjid hingga disepakati semua pihak, termasuk pengurus Masjid Jami Al Hurriyyah.

Sayangnya, kesepakatan itu tidak diindahkan PT MNC Property Group yang memerintahkan penghancuran masjid hingga memicu protes warga sekitar. Pasalnya, proses pembongkaran dilakukan oleh PT GLD Property dengan hanya bermodal dari izin nazir masjid.

Ketua RW 06 Tomy Tampatti menjelaskan, duduk perkara tersebut terjadi sejak 2016. Dia menuding, PT MNC Property Group jelas melakukan pelanggaran ketika ingin merobohkan masjid. Sayangnya, hal itu dibiarkan pihak berwenang.

Ketua DMI Jakarta Pusat KH Syawaluddin pun mendukung gugatan ketua RW 06 kepada PT MNC Property Group. Hal itu karena korporasi tersebut melanggar aturan pembongkaran Masjid Al Huriyyah dengan kompensasi tukar guling lahan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jejak Erik Ten Hag Menuju Old Trafford

Ronaldo juga bakal memiliki peran kunci di bawah Erik Ten Hag.

SELENGKAPNYA

Kampung Zakat Atasi Permasalahan Umat

Berkat Kampung Zakat, sudah ada 3.601 mustahik yang bertransformasi menjadi muzaki.

SELENGKAPNYA