Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Vaksinasi Booster Saat Berpuasa, Batal?

Secara umum bisa dijadikan referensi kebolehan vaksinasi booster.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

Beberapa ahli medis menjelaskan, pada umumnya vaksin booster menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, dan Astrazeneca. Pada umumnya, dosis yang digunakan setengah dosis vaksin pertama dan kedua. Jika vaksin booster berbeda dengan vaksin pertama dan kedua, cara kerja imunitasnya yang berbeda, tetapi manfaatnya sama.

Saat Ramadhan seperti ini, sebagian masyarakat melakukan vaksinasi booster untuk banyak keperluan, salah satunya untuk mudik. Dan banyak yang melakukan vaksinasi booster pada siang hari karena itu yang memungkinkan, dan tidak tersedia vaksinasi booster di daerahnya pada malam hari.

Melakukan vaksinasi booster saat berpuasa Ramadhan itu boleh dan tidak membatalkan puasa selama (a) penggunaan vaksin tersebut tidak membahayakan kesehatan, di antaranya dengan menggunakan vaksin yang halal dan legal sesuai dengan ketentuan medis terkait dengan penggunaannya. Seperti vaksin yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI, dan Badan POM dengan merujuk kepada aturan penggunaannya.

(b) Ada kebutuhan untuk melakukan vaksinasi tersebut pada siang hari (tidak memungkinkan atau sulit dilakukan vaksinasi pada malam hari). Misalnya, masyarakat ikut jadwal vaksinasi yang diselenggarakan oleh lembaga atau otoritas pada siang hari karena ada kesulitan jika vaksinasi tersebut dilakukan pada malam hari untuk sekian banyak masyarakat.

Dari sisi medis, saat vaksinasi booster dilakukan pada siang hari Ramadhan, kondisi fisik harus dipastikan terjaga dengan istirahat yang cukup dan sahur dengan makanan dan minuman yang bergizi seimbang.

Kesimpulan tersebut sebagaimana Fatwa MUI: (a) Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. (b) Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar) (Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa).

Walaupun fatwa tersebut terkait dengan vaksinasi Covid-19, menurut penulis, vaksinasi pertama dan kedua dengan booster —menurut medis—itu tidak berbeda. Oleh karena itu, secara umum bisa dijadikan referensi kebolehan vaksinasi booster.

Juga merujuk kepada pandangan sebagian ahli fikih yang mensyaratkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa apabila dimasukkan melalui lubang yang umum, seperti mulut dan hidung. Dan merujuk pada pendapat sebagian ahli fikih yang mensyaratkan sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu membatalkan puasa saat menjadi nutrisi bagi tubuh.

Karena makan dan minum dalam nash (“...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” [QS al-Baqarah : 187]) itu maksudnya adalah sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh yang bernutrisi.

Oleh karena itu, yang tidak bernutrisi seperti vaksinasi booster itu tidak membatalkan puasa (Lihat Bidayatul Mujtahid/232). Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Antisipasi Kebutuhan BBM untuk Mudik

Antisipasi diperlukan karena krisis solar subsidi di sejumlah daerah dan antrean Pertalite.

SELENGKAPNYA

Empati Komunal

Berempati sesama adalah bukti konkret dari penjelmaan keimanan seorang mukmin.

SELENGKAPNYA