Ekonomi
Tekfin Syariah Siap Pungut Pajak
Investree akan memotong PPh pasal 23 dari jumlah bruto atas imbal hasil.
JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis syariah akan menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan baru terkait pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Layanan tekfin syariah akan ikut terdampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
Co-Founder dan Chief Executive Officer Shafiq, Kevin Syahrizal, mengatakan, pihaknya sebagai pionir layanan securities crowdfunding (SCF) syariah akan menyesuaikan dengan aturan tersebut. Meski begitu, terkait pemungutan PPN, sampai saat ini Shafiq belum bisa menerapkannya karena belum dikukuhkan sebagai perusahaan kena pajak (PKP).
"Sebagai langkah awal persiapan kami, tentunya kami terus berdiskusi dengan account representative (AR) dari kantor pelayanan pajak tempat kami terdaftar dan tentunya melakukan sosialisasi kepada para penerbit dan calon penerbit kami," kata Kevin kepada Republika, Ahad (10/4).
Terkait penerapan PPh, secara bisnis Shafiq berbeda dengan tekfin penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam. Dia menjelaskan, SCF merupakan penyelenggara penghimpunan modal dengan produk-produk, seperti saham dan sukuk.
Menurut Kevin, dalam PMK tersebut, PPh yang diatur adalah PPh bagi penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam. "Jadi, sepertinya terkait PPh kami masih akan mengacu dengan ketentuan sebelumnya, yaitu ketentuan terkait pajak dividen dan bunga obligasi (sukuk)," ungkapnya.
Kevin menilai, para penerbit ataupun calon penerbit akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Menurut dia, dengan PPN bertarif 11 persen, akan menjadi biaya tambahan bagi para pengguna layanan SCF.
Meski begitu, dia berharap penerbit, calon penerbit, ataupun pemberi dana bisa tetap antusias mengembangkan layanan SCF syariah yang tengah tumbuh. Dia menekankan, layanan SCF syariah hadir untuk membantu UMKM di Indonesia agar dapat membesarkan bisnis dan meraih permodalan sesuai syariat Islam.
"Kami berharap hal ini (pajak) tidak menjadi beban bagi para penerbit maupun calon penerbit kami," katanya.
Salah satu tekfin pinjam-meminjam yang memiliki layanan syariah, Investree juga sudah menyosialisasikan penerapan PMK 69 Tahun 2022 kepada para pengguna layanan. Dengan adanya ketentuan tersebut, mulai 1 Mei 2022, Investree akan melakukan pemotongan PPh pasal 23 dari jumlah bruto atas imbal hasil yang diperoleh pendana secara langsung.
Dalam simulasi yang disampaikan Investree, apabila pendana memberikan pendanaan sebesar Rp 1 juta dengan tenor pinjaman 60 hari dan tingkat imbal hasil 14 persen per tahun, PPh 23 sebesar 15 persen yang dikenakan mencapai Rp 3.500. Kendati demikian, persentase PPh dapat berbeda tergantung pada status kepemilikan NPWP. Investree akan menyiapkan sistem pembayaran pajak tersebut dan akan menyediakan bukti potong untuk pelaporan pajak bagi pendana.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pengenaan PPN untuk biaya jasa layanan transaksi keuangan digital. Hal itu menjadi salah satu aturan dari 14 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu Bonarsius Sipayung menekankan, PPN jasa teknologi finansial (tekfin) tidak dipungut atas jumlah transaksi, melainkan atas biaya jasa. "Yang kita kenakan (PPN) tekfin adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Dia (perusahaan tekfin) memfasilitasi lender, investor, dan konsumen," kata Bonarsius.
Bonarsius mencontohkan, jika layanan pengisian dana tekfin dompet digital dikenakan biaya jasa sebesar Rp 1.500 per transaksi, konsumen membayar PPN sebesar 11 persen dari biaya jasa tersebut atau senilai Rp 150. Contoh lainnya, ujar Bonarsius, apabila konsumen melakukan transfer uang dengan biaya Rp 6.500, akan dikenakan PPN senilai Rp 650.
Ketentuan PPN atas jasa tekfin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial yang mulai berlaku 1 Mei 2022. Bonarsius mengatakan, PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Erick, Pesantren, dan Ekonomi Islam
Maka, pertemuan dan “penyatuan” itu membuka peluang pada aksi ekonomi Islam selanjutnya.
SELENGKAPNYADemo 11 April Jangan Anarkistis
Mahfud meminta aparat tidak membawa peluru tajam saat mengamankan demo.
SELENGKAPNYASejumlah Negara Naikkan Harga BBM
Pemerintah masih memberlakukan pertalite dan solar sebagai barang subsidi.
SELENGKAPNYA