Konsultasi Syariah
Adab-Adab Berinvestasi
Ada beberapa adab dalam berinvestasi.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Ada beberapa adab dalam berinvestasi. Di antaranya, pertama, mendedikasikan seluruh aktivitas, termasuk aktivitas usaha, untuk Allah SWT, juga merawat komitmen dengan ibadah dan khidmah.
Kedua, bijak dalam berinvestasi. Memutuskan investasi dengan mempertimbangkan kebutuhan keuangan yang lain. Sehingga, keputusan tentang apakah harus berinvestasi, saat berinvestasi berapa nominalnya, dan jenis portofolionya, sesuai dengan perencanaan keuangan pribadi atau keluarga.
Ketiga, halal dengan memenuhi: (a) ada legalitas syariah (berizin dari otoritas syariah)/tidak bertentangan dengan syariah. (b) Ada usaha riil atau barang yang diperjualbelikan. (c) Memilih yang tayib (prioritas), sarat dengan adab. Sebagaimana firman Allah SWT: "...makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu...” (QS al-Baqarah [2]: 172).
Keempat, legal (berizin otoritas) atau tidak bertentangan dengan regulasi agar diawasi dan terhindar dari transaksi terlarang (seperti binary option). Sebagaimana firman Allah SWT: " ...dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu...” (QS an-Nisa [4]: 59). Oleh karena itu, investasi yang ilegal tidak boleh menjadi pilihan dan tidak boleh dilakukan.
Kelima, mempertimbangkan aspek keuntungan dan risiko bisnis. Saat seseorang memilih investasi yang memberikan imbal hasil/keuntungan tinggi itu wajar dan diakui oleh syariah.
Dalam sirah sahabat disebutkan bahwa beberapa sahabat yang memiliki lahan dan terbuka pilihan untuk dikelola secara produktif dan menghasilkan keuntungan. Pilihannya dibagihasilkan dengan pengelola untuk mendapatkan return sesuai persentase dalam perjanjian atau disewakan untuk mendapatkan hasil sewa. Sebagian sahabat tersebut memilih pilihan kedua (disewakan) karena pertimbangan risiko dan pendapatannya fixed income.
Beberapa sahabat yang memiliki lahan dan terbuka pilihan untuk dikelola secara produktif dan menghasilkan keuntungan.
Keenam, saat dalam kondisi syubhat, memilih wara’, mengedepankan muruah dan ‘iffah, dan melakukan mitigasi agar tidak terpapar. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "... barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya ...” (HR Bukhari dan Muslim). Dan hadis Rasulullah SAW: “...dan agama kalian yang paling baik adalah al-wara’ (ketakwaan)” (HR ath-Thabrani).
Ketujuh, dalam kondisi darurat, memaknainya dengan sahih. Di mana suatu kondisi dikategorikan darurat saat memenuhi kriteria dan ketentuan: tidak ada pilihan halal/ada pilihan halal, tapi tidak bisa dilakukan, digunakan untuk kebutuhan mendasar, serta kebolehannya hanya berlaku temporal (saat kondisi normal, maka hukumnya kembali menjadi tidak boleh).
Kedelapan, berbagi dan berdonasi dengan menunaikan kewajiban zakat atau infak atau dengan membantu orang lain yang membutuhkan agar hasil investasi berbuah keberkahan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia.
Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat Muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang Muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini—Masjid Nabawi—selama sebulan penuh” (HR Thabrani).
Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mendaki Kelezatan Iman
Berpuasa cara Allah SWT supaya sang hamba naik tingkat dalam merasakan kelezatan iman.
SELENGKAPNYAMudik Ujian Menuju Status Endemi Covid-19
Bila sudah masuk status endemi, potensi peningkatan kasus Covid-19 bukan berarti tidak ada
SELENGKAPNYA