Konsultasi Syariah
Belanja Menggunakan E-Money
Di antara contoh promo e-money adalah gratis ongkir minimal belanja.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Sudah menjadi kelaziman, saat Ramadhan setiap orang ramai berbelanja. Dalam banyak kondisi, tidak sedikit yang memilih berbelanja dengan menggunakan e-money di swalayan marketplace tertentu yang menerbitkannya, baik karena tujuan murah meriah dan tidak mau ribet maupun karena keinginan untuk mendapatkan benefit berupa cashback, diskon, dan gratis ongkos kirim (ongkir).
Di antara contoh promo e-money adalah gratis ongkir minimal belanja Rp 30 ribu, bayar pakai e-money. Gratis ongkir minimal belanja mulai Rp 0 untuk pembayaran pakai e-money. Gratis ongkir dan voucer diskon 50 persen hanya dengan e-money. Khusus untuk pengguna e-money, dapatkan gratis ongkir, syarat dan ketentuan lain berlaku.
Di antara tuntunannya adalah, pertama, jika ingin bertransaksi dengan alat bayar e-money, harus menggunakan e-money yang berizin otoritas (sebagai e-money yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah).
Karena suatu e-money dikategorikan sebagai e-money syariah saat (a) dana konsumen ditempatkan oleh penerbit di bank syariah, (b) sebagai alat bayar untuk membeli barang yang halal (penerbit hanya bermitra dengan merchant yang menjual produk halal/konsumen hanya menggunakan alat bayar ini untuk membeli produk yang halal), dan (c) saat ada cashback atau diskon itu diberikan oleh merchant atau oleh penerbit tanpa dipersyaratkan. Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
Oleh karena itu, seluruh e-money yang tidak berizin dari otoritas itu tidak bisa dipastikan sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, top up e-money syariah menggunakan mobile banking bank syariah. Setelah e-money syariahnya terisi kemudian berbelanja menggunakan e-money syariah tersebut.
Kedua, saat fasilitas e-money syariah tidak tersedia, berbelanja di marketplace tersebut dengan alat bayar yang sesuai syariah, seperti transfer via rekening bank syariah atau cash on delivery.
Ketiga, saat fasilitas e-money syariah tersedia, tetapi bermitra dengan e-money konvensional. Jika itu bisa dilakukan, menjadi pilihan jika pilihan-pilihan tersebut di atas tidak tersedia. Misalnya, top up e-money syariah menggunakan mobile banking bank syariah kemudian menggunakan fitur e-money konvensional pada saat memilih alat bayar, maka pilih e-money syariah (bukan voucer dan bukan e-money konvensional).
Keempat, dalam kondisi tertentu, di mana (a) barang yang dibeli halal dan (b) ada kebutuhan dasar konsumen akan barang atau jasa yang dibeli tersebut sebagaimana adab-adab berbelanja serta (c) tidak ada e-money yang sesuai syariah sebagai alat bayar untuk berbelanja di toko /marketplace atau ada e-money syariah tetapi tidak ada fitur yang dibutuhkan tersebut, maka dalam kondisi tersebut diperbolehkan berbelanja menggunakan e-money konvensional. Sebagaimana kaidah: “Keperluan (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat” (al-Asybah, hlm. 179).
Walaupun demikian, memilih menjaga muruah itu husn al-adab (lebih utama). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “... Dan sebaik-baiknya agama kalian adalah sikap wara’.” (HR Thabrani).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pesan Antirasialis Kisah Bilal bin Rabah
Kemuliaan Bilal pun sampai kepada surga. Nabi SAW bahkan mendengar suara langkah sandal Bilal di sana.
SELENGKAPNYAMenyadari Adanya Problem
Memahami dan mengidentifikasi personal problems berarti separuh problem dan beban hidup sudah terselesaikan.
SELENGKAPNYALibur Lebaran 10 Hari
Cuti bersama ini bisa untuk bersilaturahim dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
SELENGKAPNYA