Kabar Utama
KPPU Usut 'Pertemuan' Pengusaha Minyak Goreng
KPPU akan mendalami apakah pertemuan pengusaha itu berkaitan dengan perubahan kebijakan pemerintah.
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha komoditas minyak goreng (migor). Hal yang didalami KPPU adalah dugaan persekongkolan penetapan harga hingga penguasaan pasar dengan membatasi peredaran barang.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi dari kalangan produsen minyak goreng distributor, perusahaan kemasan, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Gopprera, KPPU mengetahui adanya pertemuan antara pelaku usaha.
"Apakah bukti bahwa adanya komunikasi ini memang membicarakan terkait harga, volume penjualan, atau produksi, nanti kita dalami," kata Gopprera dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/3).
Dia mengatakan, KPPU juga akan mendalami apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng. "Ini adalah alat bukti ke depan untuk proses penyelidikan," katanya.
Dalam praktik kartel antarpengusaha, kata dia, perjanjian memang bisa dilakukan secara tidak tertulis. Namun, KPPU akan berupaya membuktikan adanya praktik tersebut dengan berbagai dokumen dan alat bukti yang akan terus didalami.
Menurut dia, meski dilakukan dengan perjanjian tidak tertulis, perilaku kartel tetap akan tergambar dari kesesuaian perilaku antarpelaku usaha. Ada beberapa hal yang bisa mencerminkan adanya indikasi kartel, yaitu tingkat produksi, harga minyak goreng, hingga volume penjualan.
Faktor-faktor itu, menurut dia, dapat menjadi petunjuk untuk membuktikan praktik pelanggaran persaingan usaha. "Kita akan lihat dari proses penyelidikan kita karena itu makin menguatkan adanya perilaku yang sama," kata dia.
Apalagi, kata dia, terlihat ada kejanggalan dalam ketersediaan minyak goreng, terutama ketika pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pasalnya, minyak goreng langsung membanjiri toko-toko ritel modern hanya dalam sehari setelah kebijakan HET kemasan dicabut, padahal sebelumnya sulit ditemui.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman KPPU, proses pemesanan dan pengiriman minyak goreng dari produsen ke toko ritel membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari. "Tapi, faktanya, setelah dicabut aturan itu, minyak goreng kemasan langsung (banyak)," kata dia.
KPPU akan memfokuskan pendalaman perilaku pada delapan perusahaan produsen minyak goreng yang paling besar. Gopprera menilai, delapan produsen tersebut dapat menguasai dan mengendalikan pasar minyak goreng di dalam negeri.
KPPU sejak Januari lalu sudah menduga adanya praktik kartel di tengah fenomena kenaikan harga minyak goreng. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala sebelumnya menjelaskan, berdasarkan data KPPU, ada empat produsen yang diketahui memiliki pangsa pasar masing-masing sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, 8,2 persen.
Dengan demikian, sebanyak 46,5 persen rasio konsentrasi pangsa pasar dikuasai oleh empat perusahaan tersebut. "Dari temuan kami, pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar terbesar itu sebenarnya terintegrasi secara vertikal di mana dia bagian dari kelompok usaha perkebunan kelapa sawit," kata Mulyawan.
Minyak goreng kemasan kini mulai mudah ditemui di toko ritel modern. Namun, harganya melambung setelah pemerintah melepas harga ke mekanisme pasar. Sementara itu, pasokan minyak goreng curah yang tetap dibatasi HET dan disubsidi pemerintah belum membanjiri pasar.
Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, warga harus rela antre sejak pagi untuk membeli minyak goreng curah di Pasar Cikurubuk. Harga minyak goreng di pasar terbesar di wilayah Priangan Timur itu masih jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Berdasarkan pantauan Republika di sejumlah agen minyak goreng curah pada Selasa (29/3), harga 1 kilogram minyak goreng curah berkisar Rp 19 ribu. Di kalangan pedagang eceran, minyak goreng curah telah menyentuh harga Rp 23 ribu per kilogram.
"Di sini harganya sudah Rp 19 ribu (per kilogram). Saya, ya, jual Rp 23 ribu," kata Aris (23 tahun), salah seorang pedagang eceran yang mengantre untuk membeli minyak goreng curah di sebuah agen di Pasar Cikurubuk, Selasa.
Aris mengaku telah mengantre sejak pagi hari. Namun, hingga lewat tengah hari, jeriken yang dibawanya belum juga terisi minyak goreng curah. Di agen lainnya, menurut dia, stok minyak goreng curah sudah tak ada.
Ia mengatakan, pembelian minyak goreng curah di agen tersebut juga dibatasi. Setiap pembeli hanya bisa membeli minyak goreng dengan jumlah maksimal 50 kilogram.
Minyak goreng yang didapatkannya itu akan ia jual kembali di warung kecilnya yang berada di Cipasung, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. "Saya mencari ke sini karena di Pasar Singaparna sudah tidak ada minyak goreng curah," kata dia.
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, harga minyak goreng curah masih tinggi karena pedagang masih memiliki stok yang dibeli dengan harga sebelumnya. Alhasil, harga minyak goreng curah di pasaran masih cenderung tinggi.
Ia mengakui, pihaknya cukup kesulitan untuk menstabilkan harga minyak goreng. Meski pemerintah pusat telah menerapkan HET, sebagian pedagang beralasan masih mempunyai stok yang dibeli dengan harga tinggi.
"Tadi saya lihat juga sudah ada yang harga Rp 15 ribu per kilogram. Artinya yang subsidi sudah mulai masuk," kata dia.
Di Kota Yogyakarta, ketersediaan minyak goreng curah juga masih terbatas. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta menyebutkan, harga minyak goreng curah masih di atas HET. "Sampai hari ini, pasokan untuk migor curah bisa dikatakan sulit sekali," kata Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Disdag Kota Yogyakarta Sri Riswanti di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (29/3).
Sri mengatakan, masih langkanya minyak goreng curah di DIY, termasuk Kota Yogyakarta, karena tidak ada pasokan dari Jawa Tengah. Pasalnya, sebagian besar pasokan minyak goreng di DIY berasal dari Semarang, Jawa Tengah. "Tapi, memang di Semarang sendiri kami cek barangnya masih kosong," ujar Sri.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.