Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi mudik, baik moda darat, udara, laut d | AMPELSA/ANTARA FOTO

Ekonomi

Garuda Ikuti Keputusan KPPU 

Garuda dikenakan denda Rp 1 miliar dan diberikan waktu 30 hari membayar. 

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 miliar karena terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah pada 2019.

Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, bakal sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU. “Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA,” kata Irfan, di Jakarta, Rabu (23/2). 

Irfan mengatakan, selanjutnya Garuda akan mempelajari lebih lanjut untuk memastikan tindak lanjutnya, khususnya dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.

Irfan menyampaikan, hal tersebut sejalan dengan komitmen emiten berkode saham GIAA itu untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat,” ujar Irfan. 

Berdasarkan putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang diajukan Garuda. Dengan adanya hal tersebut, Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga Garuda wajib melaksanakan putusan, khususnya pembayaran denda Rp 1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

photo
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). Garuda dikenakan denda Rp 1 miliar dan diberikan waktu 30 hari membayar.  - (AMPELSA/ANTARA FOTO)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dari nilai denda. Deswin menyatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan Garuda.

 

Hal tersebut terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda melalui program wholesaler. Dalam laporan, Deswin menambahkan, masyarakat dan atau pelaku usaha merasa dirugikan atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada lima pelaku usaha.

“Bahkan, awalnya hanya kepada tiga pelaku usaha. Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA Info menyatakan mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui lima mitra dari Garuda,” kata Deswin.

Dalam persidangan, Deswin mengatakan majelis komisi menilai tindakan Garuda yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, juga tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat